Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.G/2026/PN Sby Ericho Arya Bima Eko Wibowo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 127/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ericho Arya Bima
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri CahyantoEricho Arya Bima
Tergugat
NoNama
1Eko Wibowo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Soeroto
2M.Taufik Gani
3Bapak Notaris Dr.H.R.Ibnu Arly, SH., M.Kn
4Kantor Kelurahan Medokan Ayu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah dan Mempuyai Kekuatan Hukum Perjanjian Ikatan Jual Beli antara Turut Tergugat I dengan PT.ABDI KARYA pada tanggal 5 Oktober 1982.
  3. Menyatakan Sah dan Mempuyai Kekuatan Hukum  Akta Jual Beli Nomor : 34/2023 tanggal 03 Maret 2023  Akta Jual Beli Turut Tergugat I dengan Turut Tergugat II  yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III.
  4. Menyatakan Sah dan Mempuyai Kekuatan Hukum  Akta Jual Beli Nomor : 49/2023 tanggal 14 Maret 2023  Akta Jual Beli Turut Tergugat II dengan Penggugat  yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III.
  5. Menyatakan tanah seluas 200 M2 (Dua Ratus Meter Persegi) di Lokasi Medokan Ayu Indah III Kecamatan Rungkut Kota madya Surabaya, sekarang menjadi alamat di Jl.Medayu Utara Gang VIII A Nomor 5 Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya dengan Nomor Kavling 121 petok No.1945 Persil no.12 Klas DII adalah milik Penggugat dengan batas-batas tanah milik Penggugat Adalah :
  6. Batas Sebelah Timur   : Milik Ibu Siti Munawaroh
  7. Batas Sebelah Barat    : Milik Ibu Heny Wijayanti
  8. Batas Sebelah Utara    : Milik Bapak Damianus dan Ibu Irma
  9. Batas Sebelah Selatan : Jalan Gang Medayu Utara  Gang VIII A

 

  1. Menyatakan bahwa Tegugat telah melakukan perbuatan melawan hukum..
  2. Menghukum kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh kepada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
  3. Menghukum Kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak