Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2026/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH MOCH IRFAN ALS IPANG BIN MOELYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.7398/M.5.10.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH IRFAN ALS IPANG BIN MOELYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa MOCH IRFAN als IPANG Bin MOELYONO pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekara Jam 15.00 WTB atau setkidak-bidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak daknya pada waktu tan dalam Tahun 2025 bertempat di 33. Sencaki Surabaya, atau setidak bideknya mash masuk dalam wilayah hukom Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membell, menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagal berikut Bahwa awslanya Terdakwa mendapatkan barang berupa 1 (satu) kantong plastik berisäkan kristal warna putih yang diduga narictika jenis sabu dari Sör. CAK DUL (BELUM TERTANGKAP) pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 sebanyak dengan berat 1½ (setengah) gram seharga Rp.500.000 (ima ratus ribu nupiah) Bahwa setelah terdakwa menerima Narkotika y 3-E/47 Yel. Mojo, Kec. Gubeng Surabaya untuk dibagi menjadi 5 (ima) palet yang akan dijual kembali dengan otika jenis Sabu dari Sdr. CAX DUL Terdakwa kembali ke rumah 3. Jojoran harga perpeket Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang apabila laku terjual semua maka Terdalinis akan mendapatkan uang sebanyak Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan keuntungan Rp. 250.000 (dus ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa gunakan sendiri.

Bahwa selanjutnya Tendakwa menghubungi Sdr. BIBIT dan Sár. LONDO dengan menggunakan 1 (satu) HP Oppo A12 warna biru dengan No. SIM Card 0095323522522 no. IMEI 1. 868504057422158, IMEI.2 868504057422141 millik Terdakwa, dengan maksud memberi tahu bahwa Terdalova sudah memiliki barang narkotika jenis satu dengan harga perpaket Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan penawaran tersebut disetujui oleh Sdr. BEBIT dan Sar. LONDO, selanjutnya Sör. BIBIT dan Sdr. LONDO memesan kepada Terdakwa agar diantar kerumahnya dan langsung saja Terdakwa membawa 2 (dua) paket plastik klips kerumah Sdr. BIBIT dan Soc. LONDO, dengan rincian: Kepada MIT Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket plastik kip berisikan narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ritu) pada Hari Sabu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 di rumah 2 Mulyorejo Selatan Surabaya dan langsung Terdakwa serahkan dan langsung dibayart tunal oleh BIBIT Kepada LONDO Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis satu seharga Rp.150.000 (seratus ima puluh ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB di rumah 3. Jojoran Gg. 3 Surabaya dan langsung Terdakwa serahkan dan langsung dibayar tanai oleh LONDO Bahwa Terdakwa menerangkan Sdr. BIBIT sudah membeli atau mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu dart Tendakwa sebanyak 4 (empat) kall untuk waktu dan hari tanggalnya Terdakwa lupa, sedangkan Sor. LONDO membeli atau mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu dari Terdakowa sebanyak 2 (dua) kali untuk waktu dan hari tanggalnya Tendakwa sudah lupa

Bahwa kemudian petugas kepolisian yang awalnya melakukan penyelidikan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar jam 16.00 Wb di rumah Jalan jojoran 3-E/47 Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, dan setelah melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis satu dengan berat netto masing-masing 0,094 gram, 0,087 gram dan 0,083 gram, 1 (satu) timbangan elektrik, uang sebesar Rp. 100.000, terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 2 lembar, 1 (satu) HP Oppo A12 warna biru dengan no sim card 0895323522522 Bahwa terdakwar tidak mempunyai (jin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I'dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab, 10342/NNF/2025 tanggal 12 November 2025, barang bukti;

31578/2025/NNF, Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,094 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

31579/2025/NNF; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,087 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

31580/2025/NNF, Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal wama putih dengan berat netto 0,083 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa MOCH IRFAN als IPANG Bin MOELYONO pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober Tahun 2025 bertempat di rumah Jl. Jojoran 3-E 147 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya, atau setidak-tidaknya masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya petugas kepolisian mendapatkan informasi masyarakat kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar Jam 16.00 Wib di rumah Jalan jojoran 3-E/47 Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, dan setelah melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat neto masing-masing 0,094 gram, 0,087 gram dan 0,083 gram, 1 (satu) timbangan elektrik, uang sebesar Rp. 100.000,- terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 2 lembar, 1 (satu) HP Oppo A12 warna biru dengan no sim card 0895323522522.

 

Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 10342/NNF/2025 tanggal 12 November 2025, barang bukti,

31578/2025/NNF; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,094 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

31579/2025/NNF; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal wama putih dengan berat netto 0,087 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

31580/2025/NNF; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,083 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika...

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya