Dakwaan |
Bahwa terdakwa IQBAL GILANG PERKASA Bin ADY SUPRYONO pada hari Rabu tanggal 05 Februari tahun 2025 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Februari 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025 bertempat di ruang tengah kos Jalan Ketintang II No.16 Kec.Wonokromo Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “melakukan penganiayaan “, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --
- Bahwa awalnya terdakwa dengan saksi korban NITA KUMALASARI berpacaran sejak tahun 2023 dan kemudian pada saat terdakwa melihat saksi korban NITA KUMALASARI di bonceng menggunakan Sepeda Motor ojek ofline yaitu Pak Slamet, terdakwa cemburu dan emosi dan kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban NITA KUMALASARI dengan cara memukul menggunakan ke dua tangan mengepal sebelah kiri sebanyak 5 kali mengenai lengan sebelah kanan dan kiri mengakibatkan memar dan kemudian menendang sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan kaki sebelah kanan mengenai tulang kering sebelah kanan mengakibatkan memar dan paha sebelah kiri mengakibatkan memar sesuai Visum Et Repertum Rumah sakit Islam surabaya pada tanggal 06 Februari 2025 sekira jam 23.41 wib yang ditanda tangani oleh dr.Adam Surya Romadhon dengan nopol VER 113/06/II/2025/SPKT dengan hasil Pemeriksaan : Ditemukan adanaya luka memar pada lengan atas dan lengan bawah tangan kanan, ditemukan pada lengan atas tangan kiri dan pipi sebelah kanan, ditemukan juga memar pada tulang kering kaki kanan dan memar pada paha kiri. Kesimpulan : Luka memar pada pasien disebabkan karena bersentuhan dengan benda tumpul
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |