| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah tanah dan bangunan seluas 360 m2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4242 atas nama Insinyur Soenarto Soesanto, yang beralamat di Jalan Dharmahusada Utara II Nomor 37, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, beserta dengan barang-barang dan perabotan di dalamnya adalah milik Penggugat seluruhnya;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencatat nama Penggugat sebagai Pemilik Sah atas tanah dan bangunan seluas 360 m2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4242 atas nama Insinyur Soenarto Soesanto, yang beralamat di Jalan Dharmahusada Utara II Nomor 37, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya;
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian secara tanggung renteng secara tunai dan seketika Kerugian Materiil sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) dan Kerugian Immateril: Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoirbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet banding, kasasi atau pun upaya hukum yang lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|