Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
142/Pdt.G/2026/PN Sby JERRY SIBARANI 1.Marcelino Soesanto
2.Stanny Soesanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 142/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JERRY SIBARANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Johan Avie, S.H.JERRY SIBARANI
Tergugat
NoNama
1Marcelino Soesanto
2Stanny Soesanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.;
  2. Menyatakan Para Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah tanah dan bangunan seluas 360 m2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4242 atas nama Insinyur Soenarto Soesanto, yang beralamat di Jalan Dharmahusada Utara II Nomor 37, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, beserta dengan barang-barang dan perabotan di dalamnya adalah milik Penggugat seluruhnya;
  4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencatat nama Penggugat sebagai Pemilik Sah atas tanah dan bangunan seluas 360 m2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4242 atas nama Insinyur Soenarto Soesanto, yang beralamat di Jalan Dharmahusada Utara II Nomor 37, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya;
  5. Menghukum Para Tergugat membayar  kerugian secara tanggung renteng secara tunai dan seketika Kerugian Materiil sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) dan Kerugian Immateril:  Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoirbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet banding, kasasi atau pun upaya hukum yang lainnya;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak