Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1348/Pdt.G/2024/PN Sby Matsali Kelurahan keputih, kecamatan Sukolilo, pemerintah kota Surabaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1348/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Matsali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRSADUL IBAD, SHMatsali
Tergugat
NoNama
1Kelurahan keputih, kecamatan Sukolilo, pemerintah kota Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik yang Sah atas “Obyek Sengketa” berupa Petok D, Persil 86 Kelas DIII yang terletak di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Pemerintah Kota Surabaya dengan batas-batas sebagai berikut ini  :

Sebelah Barat   : Curah

Sebelah Timur  : Curah

Sebelah selatan : Sungai Kali Londo

Sebelah Utara   : Tambak Pak Widodo

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (1365 BW) yang merugikan Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat dengan menghukum untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar / melawan hukum terhadap Tanah “Obyek sengketa” milik Penggugat yang saat ini yang telah mengusahakan, mengelolah, dan memanfaatkan tanah tersebut dengan baik dalam kurun waktu dua puluh sampai  tiga puluh tahunnya oleh Pihak lain dan atau Pihak ketiga sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara hingga mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) ;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya terhadap :
  1. Tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. Keputih II/1 Surabaya ;
  2. Tanah (objek Sengketa) yang dengan Petok D, Persil 86 Kelas DIII yang terletak di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Pemerintah Kota Surabaya dengan batas-batas sebagai berikut ini  :

Sebelah Barat         : Curah

Sebelah Timur        : Curah

Sebelah selatan      : Sungai Kali Londo

Sebelah Utara         : Tambak Pak Widodo

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi secara materill dan immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar   Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar rupiah) dengan rincian :
    1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah) dengan rincian yang nantinya dibuktikan dalam acara Pembuktian
  2. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta juta rupiah) per bulan apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht) ;
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verset, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak