Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 08 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Nomor Perkara |
54/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 08 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | PT TUAH BUMI KALIMANTAN |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sujiono, S.H,.M.H. | PT TUAH BUMI KALIMANTAN |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | CV AYU WULAN LESTARI | 2 | DIDIK SUPOMO |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan PERMOHONAN PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU I dan TERMOHON PKPU II memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor;
- Menyatakan TERMOHON PKPU I dan TERMOHON PKPU II berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan ;
- Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini ;
- Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus/Tim Kurator apabila dikemudian hari dinyatakan pailit beserta akibat hukumnya kepada :
- WACHID ADITYA ANSORY, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-178.AH.04.05-2023 tanggal 04 Desember 2023, yang beralamat kantor di Puri Gununganyar Regency Blok B16, Surabaya.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU I DAN TERMOHON PKPU II selaku Debitor dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;
- Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai melaksanakan tugasnya dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir;
- Menghukum TERMOHON PKPU I DAN TERMOHON PKPU II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarannya akan ditangguhkan sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |