Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum akte-akte / perjanjian Notaris berupa Perjanjian Nomor : 44; Kuasa Nomor : 45; Perjanjian tentang Pengosongan Nomor : 46, tertanggal 12-02-2018 yang dibuat secara sepihak oleh TERGUGAT I dihadapan TURUT TERGUGAT I;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum proses jual beli beserta segala proses peralihan hak serta balik nama dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;
- Menyatakan batal demi hukum, sekedar pada proses peralihan hak secara perdata atas proses balik nama yang dilakukan oleh TERGUGAT I melalui TURUT TERGUGAT II;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hutang kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta sanggup membayar / mengembalikan hutangnya sebesar Rp.215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah), kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Menyatakan batal demi hukum perjanjian kredit antara TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT III;
- Menyatakan batal demi hukum atas akta pengikatan hak tanggungan yang diletakan oleh TURUT TERGUGAT III atas obyek SHM No.875 Gunung Anyar Tambak, sebagai jaminan kredit antara TERGUGAT I dengan TURUT TERGUGAT III ;
- Menyatakan batal demi hukum atas Lelang yang dilakukan oleh Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V yang disebabkan oleh Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I dan Tergugat II;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar hutang pribadinya kepada TURUT TERGUGAT III, terhitung sejak putusan dalam perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang mana putusan perkara a quo dapat diajukan proses eksekusi pembayaran sejumlah uang oleh TURUT TERGUGAT III melalui Pengadilan Negeri Surabaya ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar kerugian materiil dan imateriil sebagaimana posita 14 pada gugatan ini, secara tanggung renteng ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II apabila tidak dengan sukarela atau lalai menjalankan isi putusan dalam perkara ini untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan menjalankan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan sah dan berharga terhadap obyek sita revindicatoir dalam bentuk dokumen berupa SHM No.875 Gunung Anyar Tambak yang saat ini dikuasai oleh TURUT TERGUGAT III sebagai pemegang jaminan;
- Menyatakan sah dan berharga terhadap obyek sita jaminan (conservatoir beslaag) berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl.Wiguna Timur I/22 RT.001/RW.004, Gunung Anyar Tambak, Gunung Anyar, Kota Surabaya, dengan batas-batas :
Sebelah utara : Rumah Nomor 20;
Sebelah selatan : Rumah Nomor 24;
Sebelah timur : Jalan perumahan Wiguna Timur 1;
Sebelah barat : Rumah Warga di Jalan Raya Wiguna Timur Nomor 23;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I; TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III tunduk pada isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu serta merta meskipun ada Perlawanan (verzet), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|