| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 243/Pid.Sus/2026/PN Sby | RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. | DENA WIRATAMA Bin KUSNAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 243/Pid.Sus/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-967/M.5.43/Enz.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa terdakwa DENA WIRATAMA Bin KUSNAN pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Kedungcowek, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
= 27980/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,899 (nol koma delapan sembilan sembilan) gram. = 27981/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,927 (nol koma sembilan dua tujuh) gram. = 27982/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,864 (nol koma delapan enam empat) gram. = 27983/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,900 (nol koma sembilan nol nol) gram. = 27984/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,392 (nol koma tiga sembilan dua) gram. = 27985/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,381 (nol koma tiga delapan satu) gram. = 27986/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 (nol koma satu lima satu) gram. = 27987/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,144 (nol koma satu empat empat) gram. = 27988/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 (nol koma satu tiga dua) gram. = 27989/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 (nol koma nol nol satu) gram. Dengan total berat netto sejumlah ± 4,791 (empat koma tujuh sembilan satu) gram Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 27980/2025/NNF.- s/d 27989/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa DENA WIRATAMA Bin KUSNAN pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar jam 06.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Pondok Benowo Indah Blok CP Nomor 20 RT 006 RW 009, Kelurahan Babat Jerawat, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------
= 27980/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,899 (nol koma delapan sembilan sembilan) gram. = 27981/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,927 (nol koma sembilan dua tujuh) gram. = 27982/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,864 (nol koma delapan enam empat) gram. = 27983/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,900 (nol koma sembilan nol nol) gram. = 27984/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,392 (nol koma tiga sembilan dua) gram. = 27985/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,381 (nol koma tiga delapan satu) gram. = 27986/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 (nol koma satu lima satu) gram. = 27987/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,144 (nol koma satu empat empat) gram. = 27988/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 (nol koma satu tiga dua) gram. = 27989/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 (nol koma nol nol satu) gram. Dengan total berat netto sejumlah ± 4,791 (empat koma tujuh sembilan satu) gram Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 27980/2025/NNF.- s/d 27989/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
