Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
858/Pdt.Bth/2024/PN Sby SUZANNE PRILANY 1.WILLIAM PRIHAKSONO / WILLIAM PRILHAKSANA
2.LILY SITONGAN SIE TO
3.WIWIEN INDARTO
4.SUDIANTOWI LIMANAUW
5.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
6.PT.BALAI LELANG MAHKOTA
7.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I.
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 858/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUZANNE PRILANY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R.ARIF BUDI PRASETIJO,SH.SUZANNE PRILANY
Tergugat
NoNama
1WILLIAM PRIHAKSONO / WILLIAM PRILHAKSANA
2LILY SITONGAN SIE TO
3WIWIEN INDARTO
4SUDIANTOWI LIMANAUW
5KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
6PT.BALAI LELANG MAHKOTA
7KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan yang di ajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan beritikad baik;

 

 

 

  1. Menyatakan  Sebidang tanah seluas 488 M2 berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur sesuai SHGB No.6739 atas nama WILLIAM PRIHAKSONO atau di sebut WILLIAM PRIHAKSANA dikenal Kelurahan Blok U-06 Kel.Babatan Kec.Wiyung Kota Surabaya  masih atas nama TERLAWAN I;   
  2. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor  :  50/EKS/2024/PN Sby tanggal 27 Juni 2024 adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Sebidang tanah seluas 488 M2 berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur sesuai SHGB No.6739 atas nama WILLIAM PRIHAKSONO atau di sebut WILLIAM PRIHAKSANA dikenal Kelurahan Blok U-06 Kel.Babatan Kec.Wiyung Kota Surabaya;
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding,Kasasi
  5. Menghukum TERLAWAN I s/d TERLAWAN VII untuk tunduk dan patuh dan mentaati isi putusan dalam Gugatan Perlawanan ini;
  6. Menghukum  PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara Aquo;

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak