Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | RATNO TIMUR HABEAHAN PASARIBU, S.H., M.H. | SULASTRI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1563/M.5.39/Ft.1/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ---------- Bahwa terdakwa SULASTRI (istri dari SUYANTO berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 3501092712070575) sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan SUYANTO (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan saksi NURSETYA ARDHI ARIMA pada tanggal 3 Pebruari 2021 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2022 atau setidaknya pada waktu-waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) Unit Tegalombo Kabupaten Pacitan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah secara melawan hukum dalam prosedur pemberian kredit yaitu dalam pengajuan Kredit KUR Mikro dan KUPEDES, dengan membuat NIB atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau Surat Keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentutan peraturan perundang-undangan, dan kelonggaran syarat mengenai kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membuat surat keterangan pengganti kepemilikan sertifikat SHM, dan membuat RPC (Repayment Capacity) yang mengcover angsuran pinjaman yang akan diberikan dengan secara tidak benar/ fiktif seolah-olah nasabah yang diajukan namanya mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan, namun hanya berdasarkan cetakan SLIK-OJK riwayat pinjaman dan SICD (Sistem Informasi Calon Debitur) yang melanggar syarat 5’c/ prinsip kehati-hatian dan Pasal 4 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Jo. Surat Edaran Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Jo. Surat Edaran Direktur Mikro Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor: B.0206-DIR/MBD/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 Perihal Penyaluran KUR Mikro s.d Rp 100 Juta, memperkaya diri Terdakwa SULASTRI dan SUYANTO sebesar Rp. 1.658.853.424,00 (satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi, dimana perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.658.853.424,00 (satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah);SUBSIDAIR : ---------- Bahwa terdakwa SULASTRI (istri dari SUYANTO berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 3501092712070575) sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan SUYANTO (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan saksi NURSETYA ARDHI ARIMA, pada tanggal 3 Pebruari 2021 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2022 atau setidaknya pada waktu-waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) Unit Tegalombo Kabupaten Pacitan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan SULASTRI dan SUYANTO yaitu sebesar Rp. 1.658.853.424,00 (satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku seorang istri dari SUYANTO selaku Sekretaris Desa;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |