Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2004/Pid.Sus/2025/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH BAMBANG SANTOSO Bin SURYONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2004/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4606/M.5.10.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SANTOSO Bin SURYONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----Bahwa terdakwa BAMBANG SANTOSO Bin (Alm) SURYONO pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Kost Jalan Khairil Anwar Nomor 24 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana kepala dakwaan pertama diatas, berawal terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat sekitar 1 (satu) gram kepada saudara SHADY (DPO) dengan harga Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap gramnya, saat itu penyerahan Narkotika Golongan I jenis Sabu dari saudara SHADY (DPO) kepada terdakwa dilakukan dengan cara bertemu dan diserahkan secara langsung oleh saudara SHADY (DPO);
  • Bahwa setelah terdakwa menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu dari saudara SHADY (DPO), selanjutnya Narkotika tersebut terdakwa timbang dengan tujuan untuk memastikan kebenaran berat Narkotika yang terdakwa pesan, setelah itu terdakwa simpan sambil menunggu ada pembeli yang datang atau menghubungi terdakwa;
  • Bahwa terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap 15 (lima belas) strip suntikan, dan apabila Narkotika jenis Sabu tersebut laku terjual seluruhnya maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada saudara SHADY (DPO) kurang lebih sudah 20 (dua puluh) kali pembelian dan paling banyak terdakwa membeli dengan berat sekitar 1 (satu) gram, dan terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu sejak 1 bulan lalu;
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira puku 20.00 WIB bertempat di dalam rumah Kost Jalan Khairil Anwar Nomor 24 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, saksi AKHMAD SYUHADI dan saksi OKY ARI SAPUTRA beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengang berat netto 0,101 gram, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak obat warna hitam tanpa merk, 2 (dua) timbangan elektrik, 13 (tiga belas) jarum suntik, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12C warna biru IMEI 1 865665063931319 dan IMEI 2 865665063931319 Nosim 089510856464 yang ditemukan di dalam kamar Kost terdakwa;
  • Bahwa terdakwa membeli atau atau menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu tidak disertai izin dari Menteri kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 05628/NNF/2022 pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDY PURWANTO, S.T., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari BAMBANG SANTOSO Bin (Alm) SURYONO Nomor: 15177/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,101 gram (sisa labfor dikembalikan dengan netto ±0,082 gram), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa BAMBANG SANTOSO Bin (Alm) SURYONO pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira puku 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Kost Jalan Khairil Anwar Nomor 24 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan kedua diatas, saksi AKHMAD SYUHADI dan saksi OKY ARI SAPUTRA beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengang berat netto 0,101 gram, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak obat warna hitam tanpa merk, 2 (dua) timbangan elektrik, 13 (tiga belas) jarum suntik, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12C warna biru IMEI 1 865665063931319 dan IMEI 2 865665063931319 Nosim 089510856464 yang ditemukan di dalam kamar Kost terdakwa;
  • Bahwa ketika dilakukan interogasi terhadap terdakwa terkait ditemukannya barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengang berat netto 0,101 gram yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut, terdakwa menerangkan bahwa barang bukti Narkotika itu milik dan dalam penguasaan terdakwa, yang didapatkan dari saudara SHANDY (DPO);
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu tidak disertai izin dari Menteri kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 05628/NNF/2022 pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDY PURWANTO, S.T., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari BAMBANG SANTOSO Bin (Alm) SURYONO Nomor: 15177/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,101 gram (sisa labfor dikembalikan dengan netto ±0,082 gram), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya