Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
48/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | PT. KURNIA ALAM SEJATI | PT. KURNIA ALAM SEJATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara Sukarela (Volunteer) yang diajukan oleh Pemohon PKPU (PT. KURNIA ALAM SEJATI) ;
2. Menyatakan Pemohon PKPU (PT. KURNIA ALAM SEJATI) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Perkara a quo diucapkan ;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mengawasi selama proses PKPU berlangsung ;
4. Menunjuk dan Mengangkat : - DWI OKTORIANTO RAHARJ0, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-486.AH.04.05-2022 tertanggal 19 Desember 2022, yang beralamat kantor di APARTEMEN METROPOLIS, Lt. 2, blok MK B206, Jln. Raya Tenggilis No. 127, Kel. Tenggilis Mejoyo, Kec. Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jawa Timur ; - OKTAVIANTO PRASONGKO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-80.AH.04.05-2023 tertanggal 27 Oktober 2023, Advokat, Kurator dan Pengurus pada Kantor Hukum “OKTAVIANTO & ASSOCIATES” beralamat kantor di Jln. Patua No. 21 C, Kel. Sawahan, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur ; Untuk diangkat secara bersama-sama selaku Tim Pengurus dalam Proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU (PT. KURNIA ALAM SEJATI) ;
5. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya ;
6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon PKPU. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |