Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1312/Pdt.G/2024/PN Sby 1.Jeremy Gunadi
2.Giovani
PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk Collection & Recovery Center Region VIII/Jawa 3 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1312/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jeremy Gunadi
2Giovani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk Collection & Recovery Center Region VIII/Jawa 3
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPKNL Surabaya
2Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 2
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pihak Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Pihak Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap Objek aset milik Pihak Para Penggugat yang menjadi sengketa dalam perkara ini, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi :
    • Material senilai Rp. 300.000.000,0 (Tiga Ratus Juta Rupiah)
    • Immaterial senilai Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
    • Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan atas aset yang dimiliki oleh Pihak Para Penggugat, yaitu Sebidang tanah dan bangunan, dengan luas 343 m2 an. Jeremy Gunadi, SHGB No.: 05527 yang beralamatkan di Perum Pakuwon City San Diego, Jl. Kalisari Permai XII Blok M12 No.15, Kelurahan Kalisari, Mulyorejo, Kota Surabaya;
    • Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
    • Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
    • Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
    • Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak