| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., KCP Tanjung Perak Surabaya) yang mengajukan permohonan lelang terhadap objek jaminan Penggugat tanpa adanya somasi, tanpa adanya pernyataan wanprestasi, dan tanpa pemberitahuan kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II (KPKNL Surabaya) yang memproses dan mengumumkan pelelangan terhadap objek jaminan Penggugat tanpa verifikasi syarat administratif, tanpa appraisal independen, dan dengan penetapan harga limit yang tidak wajar adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, seluruh tindakan administrasi lelang terhadap objek jaminan berupa:
- Sertipikat Hak Milik No. 2533/Menur Pumpungan, beralamat di Jl. Menur Pumpungan No. 4-A, Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
- Menyatakan bahwa Turut Tergugat I (BPN Kota Surabaya) tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini serta dilarang melakukan pencatatan, balik nama, perubahan hak, pemblokiran, maupun tindakan administratif lainnya atas SHM No. 2533 selama proses perkara dan setelah putusan diucapkan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan seluruh tindakan dan proses lelang, baik administrasi maupun pelaksanaan, terhadap objek jaminan SHM No. 2533/Menur Pumpungan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|