Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1328/Pdt.G/2025/PN Sby ZAINUL ARIFIN 1.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tanjung Perak Surabaya
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1328/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAINUL ARIFIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budiyanto, S.HZAINUL ARIFIN
Tergugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tanjung Perak Surabaya
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya 2
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., KCP Tanjung Perak Surabaya) yang mengajukan permohonan lelang terhadap objek jaminan Penggugat tanpa adanya somasi, tanpa adanya pernyataan wanprestasi, dan tanpa pemberitahuan kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II (KPKNL Surabaya) yang memproses dan mengumumkan pelelangan terhadap objek jaminan Penggugat tanpa verifikasi syarat administratif, tanpa appraisal independen, dan dengan penetapan harga limit yang tidak wajar adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, seluruh tindakan administrasi lelang terhadap objek jaminan berupa:
  • Sertipikat Hak Milik No. 2533/Menur Pumpungan, beralamat di Jl. Menur Pumpungan No. 4-A, Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
  1. Menyatakan bahwa Turut Tergugat I (BPN Kota Surabaya) tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini serta dilarang melakukan pencatatan, balik nama, perubahan hak, pemblokiran, maupun tindakan administratif lainnya atas SHM No. 2533 selama proses perkara dan setelah putusan diucapkan;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan seluruh tindakan dan proses lelang, baik administrasi maupun pelaksanaan, terhadap objek jaminan SHM No. 2533/Menur Pumpungan;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak