Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1343/Pdt.G/2024/PN Sby 1.LIONG PO SEM
2.TAN SANDY YONATHAN
2.IWAN ERNANDA
3.WALI KOTA SURABAYA Cq KEPALA DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN DAN TANAH KOTA SURABAYA
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1343/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIONG PO SEM
2TAN SANDY YONATHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sylvi PoernomoLIONG PO SEM
2Sylvi PoernomoTAN SANDY YONATHAN
Tergugat
NoNama
1IWAN ERNANDA
2WALI KOTA SURABAYA Cq KEPALA DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN DAN TANAH KOTA SURABAYA
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik Hak Eigendom Verponding yang berhak untuk mengajukan hak tanah yang  baru atas tanah tersebut  melalui prosedur konversi  sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1960 ;
  3. Menetapkan Para Penggugat memiliki hak konstitusional guna didahulukan ( hak prievelege)  untuk mendapatkan hak tanah yang  baru  dari tanah Eigendom Verponding yang telah menjadi tanah negara tersebut  melalui konversi , sebagaimana   ditentukan dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok – Pokok Agraria  baik berupa hak milik, hak guna bangunan, maupun hak pakai ,atau hak ijin penempatan .
  4. Menyatakan bahwa Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  5. Menerima Dan Memproses Permohonan Peralihan Hak Melalui Konversi Hak Barat Eigendom Verponding Nomor 4534 Atas Nama Para Penggugat  serta Menerbitkan Hak Tanah Yang baru atas nama para Penggugat  .
  6. Menghukum Tergugat I ,Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian  secara tanggung renteng kepada Penggugat berupa :  Kerugian materiil , sebesar Rp.300.000.000 ,- ( Tiga ratus juta rupiah)
  1. Kerugian immateriil, sebesar Rp,10.000.000.000, -   ( Sepuluh milyard rupiah )
  1. Memerintahkan kepada Tergugat I  atau pihak manapun yang berada di atas tanah  dan bangunan tersebut  untuk  menyerahkan secara sukarela  kepada para Penggugat serta   mengosongkan tanah obyek sengketa yaitu  Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Taman Apsari Nomor 1 A Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng  Kota Surabaya,  luas 364 M2 ;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I agar menyerahkan tanah dan bangunan obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong secara paksa melalui eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya dengan bantuan umum dari instansi yang berwenang dalam bidang keamanan ,jika nyata-nyata tidak melaksanakannya secara suka rela ;
  3. Menghukum Tergugat I membayar uang  denda keterlambatan / dwangsom, pada setiap hari keterlambatan untuk mengosongkan tanah obyek sengketa per harinya adalah Rp.1000.000,- ( Satu juta rupiah ) ;
  1. Menyatakan   sita jaminan ( conservatoir beslag) terhadap bangunan obyek sengketa yaitu  bangunan yang terletak diatas tanah obyek sengketa (  Jalan Taman Apsari Nomor 1 A  Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng  Kota Surabaya ) ,   luas 364 M2 adalah sah dan berharga .
  2. Memerintahkan agar putusan perkara ini dapat segera dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding ,kasasi maupun upaya hukum lainnya ( Uitvoorbar bij Vorad ).
  3. Menghukum Para  Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak