Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2399/Pid.B/2024/PN Sby ANGGRAINI SH MOH. SYAIFUL BAH bin MATHANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 2399/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.6191/M.5.10.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. SYAIFUL BAH bin MATHANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM -  6165  /Eoh.2 / 11 / 2024

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                   : MOH. SYAIFUL BAH Bin MATHANI

Tempat lahir                      : Sampang

Umur/ tanggal lahir           : 31 Tahun / 01 Juli 1993

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                  : Dsn. Br Tengket RT 00 RW 00 Kel Madupat Kec. Camplong Kab.

                                          Sampang / Jl. Kedinding Tengah Jaya 1 C Surabaya

A  g  a  m  a                       : Islam

Pekerjaan                           : Swasta   

Pendidikan                                    : SD Tamat

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik          : Rutan, sejak tanggal 20 September 2024 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2024
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 10 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2024
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 18 Nopember 2024 sampai dengan tanggal 07 Desember 2024
  • Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 08 Desember 2024 sampai dengan tanggal 06 Januari 2025

                                                    

  1. D a k w a a n :

 

-------- Bahwa terdakwa MOH. SYAIFUL BAH Bin MATHANI pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan September di tahun 2024, bertempat di Simolawan Kapasan Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira jam 23.50 Wib, terdakwa di hubungi oleh REZA (belum tertangkap) meminta tolong untuk mengirimkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario Nopol L 4822 ABA ke daerah sampang Madura tanpa dilengkapi dengan STNK maupun BPKB. Kemudian terdakwa dan REZA janjian di daerah Simolawang Kapasan Surabaya Surabaya selanjutnya sekira jam 00.15 terdakwa bertemu dengan REZA di daerah Simolawang Kapasan, kemudian terdakwa di suruh mengirimkan sepeda motor Honda vario tersebut ke daerah Sampang dengan imbalan uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

 

------ Bahwa sekira jam 00.30 Wib dini ketika terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario Nopol L 4822 ABA tersebut sesampainya di Jl Kenjeran arah masuk jembatan Suramadu terdakwa dikejar oleh beberapa orang yang tidak dikenal sambil teriak maling..maling. Kemudian terdakwa tancap gas pergi kearah Jl. Tambak Wedi baru di karenakan terdakwa ketakutan kemudian terdakwa menabrak rombong dan terjatuh kemudian terdakwa berlari dan berhasil di amankan oleh warga dan di massa.

                                                                     

 

------ Bahwa akhirnya datang petugas kepolisian mengamankan terdakwa  dari amukan Massa kemudian terdakwa di bawa ke IGD Dr Soetomo untuk tindakan medis, setelah itu terdakwa bersama barang bukti sepeda motor Honda vario Nopol L 4822 ABA di bawa ke Polsek Tambaksari.

 

------ Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario Nopol L 4822 ABA tersebut adalah barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi  EKA AGUNG SATRIYA (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Rabtu tanggal 18 September 2024 sekira jam 18.30 WIB bertempat di depan konter Lamborgini Cell Jl. Gresikan No. 2 Surabaya dimana saksi  EKA AGUNG SATRIYA mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna biru Nopol L 4822 ABA tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi FIRMANSYAH selaku pemilik.

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka saksi FIRMANSYAH selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario Nopol L 4822 ABA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)  

  

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP

 

 

                                             Surabaya, 03 Desember 2024

                                             JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                        ANGGRAINI, SH

                           JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya