Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1172/Pid.Sus-LH/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H. SHOFA EFENDI Bin ROMLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 1172/Pid.Sus-LH/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3118/M.5.43/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHOFA EFENDI Bin ROMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-2141/05/2025

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap

:

SHOFA EFENDI BIN ROMLI

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

36 tahun/ 17 Maret 1989

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Sidotopo Kidul 47-D RT/RW 004/003 Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto, Surabaya

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN :

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

14 Maret 2025 s/d 02 April 2025 di Rutan Polrestabes Surabaya

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

03 April 2025 s/d 12 Mei 2025 di Rutan Polrestabes Surabaya

3

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

08 Mei 2025 s/d 27 Mei 2025 di Rutan Polrestabes Surabaya

 

  1.  DAKWAAN

----------------Bahwa ia Terdakwa SHOFA EFENDI BIN ROMLI bersama-sama dengan Saksi Yulianto bin Sumariyono (Penuntutan Berkas Perkara terpisah) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di Toko yang beralamat di Sidotopo Kidul 47-D RT.04/RW.03 Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Kota Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bahwa bermula Terdakwa memiliki toko yang memperdagangkan Tabung LPG 3 kilogram (subsidi) dan Tabung LPG 12 kilogram (non subsidi), namun tidak disertai dengan Surat Ijin Penunjukkan Pangkalan LPG 3 kilogram dari PT. Pertamina Patra Niaga. Selanjutnya, Terdakwa kenal dengan Saksi Yulianto (Berkas Terpisah) dikarenakan Saksi Yulianto merupakan pembeli Tabung LPG dari toko milik Terdakwa. Atas seringnya komunikasi antara penjual dan pembeli tersebut, Saksi Yulianto mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi Yulianto bisa melakukan pengoplosan isi Tabung LPG 3  kilogram (subsidi) ke dalam Tabung LPG 12 kilogram (nonsubsidi), yang mana atas Tabung LPG 12 kilogram oplosan tersebut dijual dengan harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), padahal harga asli yang ditentukan pemerintah sebesar Rp.185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Saksi Bianto, Saksi Ilham Akbar, dan Saksi Murtono memperoleh informasi masyarakat telah terjadi penyalahgunaan berupa penjualan Tabung LPG 12 kilogram yang diisi dengan oplosan dari Tabung LPG 3 kilogram yang dilakukan oleh Terdakwa yang diperkuat dengan pengembangan atas penangkapan Saksi Yulianto, sehingga kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira jam 15.00 Wib di suatu rumah sekaligus toko yang beralamat di Sidotopo Kidul 47-D Surabaya untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menyalahgunakan perniagaan bahan bakar minyak subsidi dengan cara mengambil Tabung LPG 12 kilogram (non subsidi) yang telah diisi dengan oplosan isi Tabung LPG 3 kilogram (subsidi) dari Saksi Yulianto, dengan tujuan untuk dijual kembali hingga memperoleh keuntungan sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kehidupan sehari-hari.

Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

SURABAYA,  21   Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H

Ajun Jaksa NIP.199509202020122023

 

 

 
   
     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-2141/05/2025

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap

:

SHOFA EFFENDI

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

36 tahun/ 17 Maret 1989

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Sidotopo Kidul 47-D RT/RW 004/003 Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto, Surabaya

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN :

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

14 Maret 2025 s/d 02 April 2025 di Rutan Polrestabes Surabaya

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

03 April 2025 s/d 12 Mei 2025 di Rutan Polrestabes Surabaya

3

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

08 Mei 2025 s/d 27 Mei 2025 di Rutan Polrestabes Surabaya

 

  1.  DAKWAAN

----------------Bahwa ia Terdakwa SHOFA EFFENDI bersama-sama dengan Saksi Yulianto bin Sumariyono (Penuntutan Berkas Perkara terpisah) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di Toko yang beralamat di Sidotopo Kidul 47-D RT.04/RW.03 Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Kota Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bahwa bermula Terdakwa memiliki toko yang memperdagangkan Tabung LPG 3 kilogram (subsidi) dan Tabung LPG 12 kilogram (non subsidi), namun tidak disertai dengan Surat Ijin Penunjukkan Pangkalan LPG 3 kilogram dari PT. Pertamina Patra Niaga. Selanjutnya, Terdakwa kenal dengan Saksi Yulianto (Berkas Terpisah) dikarenakan Saksi Yulianto merupakan pembeli Tabung LPG dari toko milik Terdakwa. Atas seringnya komunikasi antara penjual dan pembeli tersebut, Saksi Yulianto mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi Yulianto bisa melakukan pengoplosan isi Tabung LPG 3  kilogram (subsidi) ke dalam Tabung LPG 12 kilogram (nonsubsidi), yang mana atas Tabung LPG 12 kilogram oplosan tersebut dijual dengan harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), padahal harga asli yang ditentukan pemerintah sebesar Rp.185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Saksi Bianto, Saksi Ilham Akbar, dan Saksi Murtono memperoleh informasi masyarakat telah terjadi penyalahgunaan berupa penjualan Tabung LPG 12 kilogram yang diisi dengan oplosan dari Tabung LPG 3 kilogram yang dilakukan oleh Terdakwa yang diperkuat dengan pengembangan atas penangkapan Saksi Yulianto, sehingga kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira jam 15.00 Wib di suatu rumah sekaligus toko yang beralamat di Sidotopo Kidul 47-D Surabaya untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menyalahgunakan perniagaan bahan bakar minyak subsidi dengan cara mengambil Tabung LPG 12 kilogram (non subsidi) yang telah diisi dengan oplosan isi Tabung LPG 3 kilogram (subsidi) dari Saksi Yulianto, dengan tujuan untuk dijual kembali hingga memperoleh keuntungan sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kehidupan sehari-hari.

Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

SURABAYA,  21   Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H

Ajun Jaksa NIP.199509202020122023

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya