Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
286/Pdt.G/2026/PN Sby PT INSEQUEL DIGITAL INTERNASIONAL PT SHOPEE INTERNATIONAL INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 286/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT INSEQUEL DIGITAL INTERNASIONAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT SHOPEE INTERNATIONAL INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM POKOK PERKAR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;

  3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menghapus listing produk dan memblokir toko Penggugat berdasarkan tuduhan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual tanpa pengungkapan identitas pengklaim, tanpa dasar klaim yang dapat diverifikasi, dan tanpa mekanisme pembelaan yang layak adalah tidak sah dan melawan hukum;

TENTANG GANTI RUGI

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi materiil sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi immateriil sebesar Rp 875.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh jumlah ganti rugi tersebut secara tunai dan sekaligus, dengan total sebesar Rp 1.075.000.000,- (satu miliar tujuh puluh lima juta rupiah);

  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sesuai ketentuan hukum yang berlaku sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban pembayaran;

TENTANG REHABILITASI DAN PENCABUTAN KLASIFIKASI

  1. Memerintahkan Tergugat untuk secara tertulis mencabut dan menyatakan tidak berlaku segala bentuk klasifikasi, penandaan, atau pencatatan internal yang menyatakan atau mengindikasikan bahwa produk Penggugat merupakan “barang palsu/imitasi” atau melanggar Hak Kekayaan Intelektual;

  2. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan klarifikasi tertulis kepada Penggugat yang menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang terbukti atas produk a quo;

  3. Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan seluruh status akun, visibilitas, serta hak distribusi Penggugat pada platform Tergugat tanpa pembatasan tersembunyi (shadow restriction) ataupun penalti sistemik;

TENTANG KETERBUKAAN DASAR PENEGAKAN

  1. Menghukum Tergugat untuk mengungkapkan dan menyerahkan kepada Penggugat seluruh dokumen, data, dan/atau informasi yang menjadi dasar penghapusan listing dan pemblokiran akun, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Identitas pihak pengklaim Hak Cipta (apabila ada);

  • Dokumen klaim atau pemberitahuan pelanggaran (takedown notice) yang diterima;

  • Catatan internal pemeriksaan dan evaluasi Tergugat atas dugaan pelanggaran tersebut;

TENTANG STANDAR PELAKSANAAN DISKRESI PLATFORM

  1. Menyatakan bahwa kewenangan Tergugat dalam melakukan penangguhan akun, penghapusan listing, atau pembatasan distribusi berdasarkan dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual bukan merupakan kewenangan absolut, melainkan tunduk pada prinsip itikad baik, kepatutan, kehati-hatian, proporsionalitas, dan larangan penyalahgunaan hak;

  2. Menyatakan bahwa tindakan penghapusan listing atau pemblokiran akun tanpa pengungkapan identitas pengklaim serta tanpa penyampaian dasar klaim yang dapat diverifikasi merupakan pelaksanaan diskresi yang tidak patut dan bertentangan dengan asas itikad baik;

  3. Menyatakan bahwa sebelum menjatuhkan pembatasan menyeluruh terhadap akun atau toko pengguna, Tergugat wajib terlebih dahulu:

  • Memberikan pemberitahuan tertulis yang jelas dan terperinci mengenai dugaan pelanggaran;

  • Mengungkapkan identitas pihak pengklaim dan substansi klaim;

  • Memberikan kesempatan yang layak dan bermakna bagi pengguna untuk menyampaikan klarifikasi atau pembelaan;

  • Mempertimbangkan penerapan langkah yang lebih ringan dan proporsional sebelum menjatuhkan sanksi pembatasan menyeluruh;

  1. Menyatakan bahwa pembatasan menyeluruh terhadap akun hanya dapat dibenarkan apabila terdapat dugaan pelanggaran yang serius, terverifikasi, dan disertai dasar klaim yang dapat diuji secara rasional;

  2. Melarang Tergugat untuk mengklasifikasikan atau menandai produk Penggugat sebagai melanggar Hak Kekayaan Intelektual tanpa dasar klaim yang jelas, teridentifikasi, dan dapat diverifikasi;

  3. Melarang Tergugat untuk melakukan pembatasan sistemik terhadap akun Penggugat di masa mendatang atas dasar tuduhan serupa tanpa memenuhi standar prosedural sebagaimana dinyatakan dalam putusan ini;

TENTANG UANG PAKSA (DWANGSOM)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 8, 9, 10, 11, dan 13 di atas, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

PUTUSAN SERTA MERTA

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding atau kasasi;

  2. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak