| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 3.M. Alfani Ridloan, S.H. 4.IVAN YOKO WIBOWO 5.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H. 6.YAN ARDIYANANTA, S.H. |
TONI AHMADI Bin YAHMIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-879/M.5.26/Ft.1/07/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESATU : Bahwa Terdakwa TONI AHMADI Bin YAHMIN selaku Kepala Desa Jenangan Kec. Jenangan Kabupaten Ponorogo Tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor: 188/1043/405.20/2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa , pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Tanah Kas Desa Jenangan di dusun krajan I Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo Prov. Jawa Timur yang tercatat dalam Laporan Hasil inventaris aset desa Jenangan Kecamatan jenangan Kabupaten Ponorogo dalam kolom nomor 22 kode barang 2.01.01.01.999. NUP 00008 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Desa Jenangan Kec. Jenangan Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan yaitu “secara melawan hukum telah melakukan kegiatan penambangan terhadap tanah kas desa secara sepihak tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jenangan tahun 2015, yang hasilnya tidak diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa yang bertentangan dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, yang oleh Terdakwa dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp 349.740.000,00 (tiga ratus empat puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) atau orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara pada Pemerintah Desa Jenangan Kec. Jenangan Kab. Ponorogo Prov. Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 349.740.000,00 (tiga ratus empat puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)
KEDUA: Bahwa Terdakwa TONI AHMADI Bin YAHMIN selaku Kepala Desa Jenangan Kec. Jenangan Kabupaten Ponorogo Tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor: 188/1043/405.20/2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa, pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Tanah Kas Desa Jenangan di dusun krajan I Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo Prov. Jawa Timur atau setidak yang tercatat dalam Laporan Hasil inventaris aset desa Jenangan Kecamatan jenangan Kabupaten Ponorogo dalam kolom nomor 22 kode barang 2.01.01.01.999. NUP 00008 tidaknya pada suatu tempat di Desa Jenangan Kec. Jenangan Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, telah melakukan perbuatan “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri (Terdakwa) sebesar Rp 349.740.000,00 (tiga ratus empat puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa sebagai Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor: 188/1043/405.20/2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa yang dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara spesifik Kepala Desa memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan kekayaan desa yang termasuk di dalamnya Tanah Kas Desa Jenangan di dusun krajan I Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo Prov. Jawa Timur telah melakukan kegiatan penambangan terhadap tanah kas desa secara sepihak tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jenangan tahun 2015, yang hasilnya tidak diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa yang bertentangan dengan Pasal Pasal 77 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa , yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara pada Pemerintah Desa Jenangan Kec. Jenangan Kab. Ponorogo Prov. Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 349.740.000,00 (tiga ratus empat puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
