Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
226/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.Roy Bagus Pramono
2.Bambang Katmadi
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 226/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Roy Bagus Pramono
2Bambang Katmadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 185.955.326,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp. 109.079.653,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   65.618.173,-
  • Secondary Accrued Int          : Rp.   11.257.500 ,-
  • Total Kewajiban                                  : Rp. 185.955.326,-

(Seratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Enam Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Petok D Nomor 16972/K Luas : 70 M2 atas nama Bambang Katmadi yang terletak di Kedinding Lor Gang Palem 4/21, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Petok D Nomor 16972/K Luas : 70 M2 atas nama Bambang Katmadi yang terletak di Kedinding Lor Gang Palem 4/21, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak