Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2026/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH RIDWAN MAULANA alias JUMBO Bin MUH MUDRAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.7541 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 12 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN MAULANA alias JUMBO Bin MUH MUDRAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                  P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 7629 /Eoh.2/12/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

    

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

RIDWAN MAULANA Als. JUMBO Bin MUH. MUDRAH (Alm)

Surabaya

23 tahun / 07 Maret 2001

Laki-laki

Indonesia

JI. Kupang Gunung Jaya 6/12 RT. 005 RW. 007 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Kota Surabaya

Islam

Tidak Bekerja

SD

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 30 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 18 November 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 19 November 2025 sampai dengan tanggal 28 Desember 2025

  • Penuntut Umum

 

  • Perpanjangan KPN

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan tanggal 12 Januari 2026.

Rutan, sejak tanggal 13 Januari 2026 sampai dengan  tanggal 11 Februari 2026

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa RIDWAN MAULANA Als. JUMBO Bin MUH. MUDRAH (Alm) dan saksi MOCH. NURIMANSYAH Bin MD. MISRANSYAH (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 00.34 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kembang Kuning Kramat I No 24 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa dan saksi MOCH. NURIMANSYAH Bin MD. MISRANSYAH berboncengan sepeda Honda Beat wama hitam mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum, kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy Nopol L-6076-CA wama hitam taht?n 2012, setelah itu terdakwa turun dari sepeda motor sambil berbekal kunci leter Y mendekat ke tempat sepeda motor Honda Spacy Nopol L-6076-CA wama hitam taht?n 2012 tersebut sedangkan saksi MOCH. NURIMANSYAH Bin MD. MISRANSYAH menunggu diatas sepeda Honda Beat wama hitam sambil mengawasi keadaan disekitar, selanjutnya terdakwa tanpa sepengetahuan pemiliknya langsung merusak lubang kunci kontak sepeda motor Honda Spacy Nopol L-6076-CA wama hitam taht?n 2012 dengan menggunakan kunci leter Y, hingga mesin berhasil dinyalakan, setelah itu terdakwa membawa pergi sepeda motor Honda Spacy Nopol L-6076-CA wama hitam taht?n 2012 diikuti oleh saksi MOCH. NURIMANSYAH Bin MD. MISRANSYAH menuju ke daerah Bangkalan Madura lalu dijual kepada seseorang yang laku dengan harga sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) lalu uang hasil penjualan dibagi berdua masing-masing mendapatkan sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut terpantau oleh rekaman CCTV, hingga pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi FERRY CITRA HENDRA PUJAYANTO dan saksi SOFI RIKZA KAMAL (masing-masing anggota SatReskrim Polrestabes Surabaya) sewaktu berada di Red Doorz Uluwatu Suites Jl. Raya Uluwatu No 88, Ungasan, Jimbaran Kec Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ASYNI INSANI SHOLIKHAH AYU mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya