| Dakwaan |
- Dakwaan :
------------- Bahwa Terdakwa NASURAH bersama sama dengan Saksi SHIEMEN SUPRIONO (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 01 November 2025 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Gapura Surya Tanjung Perak Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa melakukan, “turut serta melakukan Tindak Pidana, melakukan kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a (setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup)”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa NASURAH merupaka portir atau buruh angkut di pelabuhan Gapura Surabaya Tanjung Perak Surabaya menerima telepon Whatsapp dari nomor 081227526137 atas nama Sdr. NOVAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) yang meminta Terdakwa NASURAH untuk mengambil barang berupa burung kicau kepada Saksi SHIEMEN SUPRIONO yang merupakan penjaga toko di atas kapal KM. Leuser yang bekerja di bagian dapur dan Terdakwa NASURAH nantinya apabila barang berupa burung kicau telah diterima oleh penerimanya, Terdakwa NASURAH dijanjikan akan diberi upah, namun Terdakwa NASURAH belum mengetahui berapa upah yang akan diterimanya tersebut;
- Bahwa selajutnya pada hari Sabtu, tanggal 01 November 2025, sekira pukul 05.57 WIB, Terdakwa NASURAH dihubungi oleh Saksi SHIEMEN SUPRIONO melalui Whatsapp dengan nomor telepon 085341892167 yang memberikan kabar bahwa kapal KM. Leuser sudah bersandar di pelabuhan Gapura Surya Tanjung Perak Surabaya, Terdakwa NASURAH yang sebelumnya sudah mengenal Saksi SHIEMEN SUPRIONO sekira 2 bulan langsung menemuinya, selanjutnya Terdakwa NASURAH naik ke atas kapal KM. Leuser yang sudah bersandar tersebut dan langsung menuju dapur kapal untuk menemui Saksi SHIEMEN SUPRIONO untuk mengambil barang berupa burung kicau sesuai dengan Whatsapp Sdr. NOVAN (DPO) sebelumnya;
- Setelah Terdakwa NASURAH bertemu dengan Saksi SHIEMEN SUPRIONO di dapur kapal KM. Leuser, kemudian Saksi SHIEMEN SUPRIONO memberikan barang berupa 2 (dua) buah kardus yang ditempatkan pada kantong kain warna unggu memiliki ciri ciri berbentuk kotak, berwarna coklat, disekelilingnya dibungkus lakban warna coklat serta terdapat beberapa lubang pada kardusnya, dan Terdakwa NASURAH merasakan pergerakan dari dalam kedua kardus tersebut dimana dari suara dan gerakannya Terdakwa NASURAH mengira isi dari dalam kardus tersebut adalah sebuah makhluk hidup berupa hewan / satwa burung.
- Kemudian Terdakwa NASURAH turun dari kapal KM. Leuser dan langsung menghubungi Sdr. NOVAN (DPO) melalui telepon namun tidak tersambung dan sesampai di lokasi parkir mobil pelabuhan Gapura Surya Tanjung Perak Surabaya, ada beberapa petugas Dipolairud Polda Jatim yang menghampiri Terdakwa NASURAH untuk memeriksa bawaan Terdakwa NASURAH tersebut, dan pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata yang dibawa Terdakwa NASURAH adalah 10 (sepuluh) ekor burung, untuk kardus pertama berisi 6 (enam) ekor satwa burung dengan warna merah dan coklat berukuran kecil dan untuk kardus kedua berisi 4 (empat) ekor satwa burung denan warna coklat dengan ukuran sedang, dan jenisnya adalah 6 (enam) ekor jenis Cendrawasih dan 4 (empat) ekor jenis Namdur;
- Bahwa burung yang diamankan dengan jenis Cendrawasih Raja Jantan, Cendrawasih Raja Betina dan Namdur Coklat tersebut adalah satwa yang dilindungi sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi yang menyebutkan bahwa Satwa Burung Jenis Cendrawasih Raja dengan nama ilmiah Cincinnurus regius termasuk jenis satwa dilindungi yakni di nomor urut 433 dan Satwa Burung Jenis Namdur Coklat dengan nama ilmiah Chlamydera cerviniventris termasuk jenis satwa dilindungi yakni di nomor urut 604;
- Bahwa Terdakwa NASURAH dalam mengangkut satwa yang dilindungi tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------- |