| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 19 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
1285/Pdt.G/2025/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Selasa, 11 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Bagus Catur Setiawan S.H. | DRA.SYLVIA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT.PANJI MAS TEXTILE | | 2 | PT.BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BENTA TESA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Ferry Gunawan,S.H.,M.Kn | | 2 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan agunan sertipikat hak milik No.4895 (NIB 12.01.26.03.04031), Surat Ukur Nomor 4019/Babatan/2002, dengan Luas 225 M2 atas nama Penggugat yang digunakan sebagai jaminan pinjaman di Tergugat II.
- Menyatakan segala tindakan Tergugat II yang lalai tidak memberikan peringatan sejak gagal bayar Maret 2023 sampai Agustus 2025 adalah cacat administrasi dan bertentangan dengan asas itikad baik.
- Menghukum Tergugat II untuk menghapus dan atau Mengurangi bunga dan denda yang timbul sejak Maret 2023 hingga Agustus 2025;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |