Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby SUWANTO PT. FITST STATE FUTURES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 125/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR HASAN, S.E, S.HSUWANTO
Tergugat
NoNama
1PT. FITST STATE FUTURES
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan pada tanggal 02 Oktober 2023 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT adalah dengan alasan efisiensi
  4. Menyatakan TERGUGAT wajib dihukum untuk membayar selisih atau kekurangan gaji sebesar Rp 1.000.479 ,- setiap bulannya  selama 10 Bulan x Rp 1.000.479 ,-  mulai bulan Januari sampai bulan Oktober 2023 sebesar Rp 10.004.790 , -  (Sepuluh Juta Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Rupiah ) secara tuani .
  5. Menyatakan TERGUGAT wajib dihukum untuk membayar anatara lain : Uang pesangon 9 bulan x Rp. 4.525.479,- = Rp.40.729.311 ,-   Uang Penghargaan Masa kerja (UPMK) 5 bulan x Rp. 4.525.479 = Rp. 22.627.395,- Jadi, jumlah keseluruhan yang harus diterima PENGGUGAT adalah sebesar : Rp. 63.356.706,- ;(Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enam Rupiah) secara tunai.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada TERGUGAT sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
  7. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak.
  8. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak