Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2005/Pid.Sus/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH GUNADHI SUGIONO ANAK DARI SUDIONO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2005/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.4394/M.5.10.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNADHI SUGIONO ANAK DARI SUDIONO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa GUNADHI SUGIONO anak dari SUGIONO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Manyar jaya VIII/A No. 43 Rt. 05 rw. 08 Kel. Menur Pumpungan Kec. Sukolilo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya Terdakwa GUNADHI SUGIONO anak dari SUGIONO (Alm) mendapatkan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) poket masing-masing dengan berat ± 2,048 (dua koma nol empat puluh delapan) gram, ± 2,142 (dua koma seratus empat puluh dua) gram, ± 1,407 (satu koma empat ratus tujuh) gram, ± 1,225 (satu koma dua ratus dua puluh lima) gram, ± 1,060 (satu koma nol enam puluh) gram dengan berat total ± 7,882 (tujuh koma delapan ratus delapan puluh dua) gram dengan cara membeli sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram nya dan 1 (satu) butir Narkotika jenis extacy dengan berat ± 0,297 (nol koma dua ratus sembila puluh tujuh) gram seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 Wib di rumah Manyar Jaya VIII/A No. 43 Rt. 05 Rw. 08 Kel. Menur Pumpungan Kec. Sukolilo Kota Surabaya, saksi AKHMAD SYUHADY, SH. dan saksi OKI ARI SAPUTRA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa GUNADHI SUGIONO anak dari SUGIONO (Alm), selajutnya anggota Kepolisan Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan :
  1. 5 (lima) poket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing :
  • ± 2,048 (dua koma nol empat puluh delapan) gram;
  • ± 2,142 (dua koma seratus empat puluh dua) gram;
  • ± 1,407 (satu koma empat ratus tujuh) gra;
  • ± 1,225 (satu koma dua ratus dua puluh lima) gram;
  • ± 1,060 (satu koma nol enam puluh) gram

dengan berat total ± 7,882 (tujuh koma delapan ratus delapan puluh dua) gram;

  1. 1 (satu) butir Narkotika jenis extacy dengan berat ± 0,297 (nol koma dua ratus sembila puluh tujuh) gram;
  2. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam tanpa merk;
  3. 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Internasional yang terbuat dari kayu;
  4. 1 (satu) buah bungkus rokok Dji Sam Soe yang terbuat dari kayu;
  5. 1 (satu) buah bungkus rokok pena Mild yang berisi plastic klip bekas;
  6. 1 (satu) buah HP Oppo A58 warna hitam;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05625/NNF/2025 pada hari Senin tanggal tujuh bulan Juli tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa GUNADHI SUGIONO anak dari SUGIONO (Alm) dengan nomor :

= 15440/2024/NNF,- 15444/2024/NNF,- : berupa 5 (lima) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 7,882 (tujuh koma delapan ratus delapan puluh dua) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

= 15445/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) butir tablet warna putih dengna berat ± 0,297 (nol koma dua ratus sembila puluh tujuh) gram adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3,4 Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa GUNADHI SUGIONO anak dari SUGIONO (Alm) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Manyar Jaya VIII/A No. 43 Rt. 05 Rw. 08 Kel. Menur Pumpungan Kec. Sukolilo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 Wib di rumah Manyar Jaya VIII/A No. 43 Rt. 05 Rw. 08 Kel. Menur Pumpungan Kec. Sukolilo Kota Surabaya, saksi AKHMAD SYUHADY, SH. dan saksi OKI ARI SAPUTRA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa GUNADHI SUGIONO anak dari SUGIONO (Alm), selajutnya anggota Kepolisan Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan :
  1. 5 (lima) poket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing :
  • ± 2,048 (dua koma nol empat puluh delapan) gram;
  • ± 2,142 (dua koma seratus empat puluh dua) gram;
  • ± 1,407 (satu koma empat ratus tujuh) gra;
  • ± 1,225 (satu koma dua ratus dua puluh lima) gram;
  • ± 1,060 (satu koma nol enam puluh) gram

dengan berat total ± 7,882 (tujuh koma delapan ratus delapan puluh dua) gram;

  1. 1 (satu) butir Narkotika jenis extacy dengan berat ± 0,297 (nol koma dua ratus sembila puluh tujuh) gram;
  2. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam tanpa merk;
  3. 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Internasional yang terbuat dari kayu;
  4. 1 (satu) buah bungkus rokok Dji Sam Soe yang terbuat dari kayu;
  5. 1 (satu) buah bungkus rokok pena Mild yang berisi plastic klip bekas;
  6. 1 (satu) buah HP Oppo A58 warna hitam;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05625/NNF/2025 pada hari Senin tanggal tujuh bulan Juli tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa GUNADHI SUGIONO anak dari SUGIONO (Alm) dengan nomor :

= 15440/2024/NNF,- 15444/2024/NNF,- : berupa 5 (lima) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 7,882 (tujuh koma delapan ratus delapan puluh dua) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

= 15445/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) butir tablet warna putih dengna berat ± 0,297 (nol koma dua ratus sembila puluh tujuh) gram adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3,4 Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya