| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Bahwa saya nama : MUSTAIN , NIK. : 3578141004760003Alamat : Dsn. Kecipik RT.6/RW.3 - Boteng - Menganti – Gresik - Jawa Timur , sebagai PENGGUGAT dan seluruhnya
- Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum
- Menyatakan Perjanjiann Kredit antara penggugat dengan tergugat I . Adalah batal secara hukum beserta akibatnya.
- Menyatakan secara Hukum bahwa akad kredit yang dilakukan antara Sdri. SITI MULYANINGSIH , yang beralamat di Babatan RW.4 - Indah A- 9/1 - RT.2 - Babatan Wiyung - Surabaya – Jawa Timur dengan PT. Bank Rakyat Indonesia KC Kusuma Bangsa , yang beralamat di Jl. Ambengan No.35, Ketabang, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60272 , sebagai TERGUGAT II , atas jaminan obyek yang disengketakan adalah perbuatan melawan hukum dan harus dibatalkan karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan.
- Menyatakan secara Hukum bahwa penjualan secara lelang obyek sengketa di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) , yang beralamat di Jl. Indrapura No.5 – Krembangan Selatan – Surabaya – Jawa Timur 60175 , adalah perbuatan melawan hukum dan harus dibatalkan karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan.
|