Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2026/PN Sby Sahroni PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. Kantor Cabang Surabaya Kapas Krampung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sahroni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudy Yoesi Prasetyo, S.H.Sahroni
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. Kantor Cabang Surabaya Kapas Krampung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bank Indonesia
2IMAM ABDUL AZIZ
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
4Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Surabaya II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang melakukan proses pelaksanaan lelang hak tanggungan atas jaminan milik PENGGUGAT dengan nilai lelang dibawah harga pasar dan Perbuatan TERGUGAT yang melakukan pendebetan rekening PENGGUGAT pada saat jaminan milik PENGGUGAT sudah dimohonkan lelang serta memindahkan setoran PENGGUGAT ke rekening lain tanpa sepengetahuan PENGGUGAT serta merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menetapkan proses pelaksanaan pelelangan hak tanggungan atas tanah objek sengketa yang dijaminkan PENGGUGAT, yaitu berupa tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1712/Desa/Kelurahan Tanah Kalikedinding, luas 86 M2 (Delapan puluh enam meter persegi, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 22 Desember 1998, nomor 157/1998 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.01.17.06.01862 yang terletak di Jl. Kedinding Tengah VIII, Desa/Keluarahan Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan penetapan TURUT TERGUGAT II sebagai pemenang lelang hak tanggungan atas tanah obyek sengketa milik PENGGUGAT yang dilakukan TERGUGAT yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh TURUT TERGUGAT III adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  5. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik yang dijaminkan PENGGUGAT kembali pada keadaan semula sebelum lelang dilakukan, untuk kemudian dilakukan pelelangan ulang yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT III dengan harga limit yang ditetapkan secara wajar oleh penilai yang ditunjuk khusus untuk itu;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kembali hasil pelelangan hak tanggungan atas tanah obyek sengketa milik PENGGUGAT kepada TURUT TERGUGAT II sebagai pemenang lelang sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 877.446.694,- (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

  1.  

 

KERUGIAN MATERIIL

 

  1.  

 

  1.  

Uang cicilan kredit PENGGUGAT yang dipindah TERGUGAT kerekening lain tanpa sepengetahuan PENGGUGAT.

 

Rp. 47.000.000,-

  1.  

Sisa uang hasil penjualan rumah milik PENGGUGAT.

  1.  
  1.  

Harga rumah PENGGUGAT yang dilelang berdasarkan harga pasar.

 

Rp. 800.000.000,-

T O T A L

Rp. 877.446.694

 

  1.  

 

KERUGIAN IMMATERIL

 

  1.  

 

  1.  

Lelang eksekusi yang dilakukan TERGUGAT mengakibatkan isteri PENGGUGAT mengalami depresi dan sakit-sakitan.

 

Rp. 500.000.000,-

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo ;
  2. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.500.000,- setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara a quo;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum berupa verset, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  4. Menghukum TERGUGAT, membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak