| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM – 7128 / M.5.10 / Eoh.2 / 11 / 2025
- Identitas terdakwa :
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / Tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
AGUS PURNOMO Alias AGUNG Bin BADRUS, Alm.
Surabaya.
39 tahun / 31 Agustus 1986.
Laki-laki.
Indonesia.
Srengganan 3 / 7, RT. 006/RW. 007, Kel. Sidodadi, Kec. Simokerto, Kota Surabaya ;
Islam.
Tidak Bekerja.
SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Lulus Berijazah.
|
- Penahanan :
Terdakwa di tahan di RUTAN :
- Penyidik sejak tanggal 28 September 2025 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2025.
- Penyidik Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 26 November 2025.
- Penuntut Umum sejak tanggal 26 November 2025 sampai dengan tanggal 15 Desember 2025.
- Dakwaan :
KESATU :
------------Bahwa terdakwa AGUS PURNOMO Alias AGUNG Bin BADRUS, Alm bersama-sama dengan Sdr. RUSDI (DPO), Sdr. MBING (DPO) dan Sdr. INUL (DPO) pada hari Jum’at, tanggal 05 September 2025 sekira jam 12.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam teras rumah kos di Jl. Kalikepiting Jaya 2 / 53 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan cara diantaranya sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 05 September 2025 sekira jam 10.00 WIB, terdakwa di datangi Sdr. RUSDI (DPO) di Jl. Srengganan gang 3 Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol L-6501-SZ. Saat itu Sdr. RUSDI mengajak terdakwa untuk bergabung menemui Sdr. MBING dan Sdr. INUL dengan tujuan mencari sasaran sepeda motor yang bisa di curi, dan akhirnya terdakwa bersedia. Kemudian terdakwa membonceng Sdr. RUSDI, saat itu terdakwa sudah membawa alat berupa 1 (satu) buah besi kunci sok, 1 (satu) buah besi pipih berujung lancip dan 1 (satu) buah magnet modifikasi untuk membuka penutup rumah kunci sepeda motor ;
- Bahwa kemudian sekira jam 10.30 WIB, terdakwa dan Sdr. RUSDI bertemu dengan Sdr. MBING (DPO) dan Sdr. INUL (DPO) di Jl. Petemon Kali Surabaya, dimana saat itu mereka berdua sudah siap dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol. AG-2125-DK milik Sdr. MBING secara berboncengan dengan posisi Sdr. INUL di depan (kemudi) sedangkan Sdr. MBING dibelakang. Bahwa sebelum berangkat, Sdr. MBING membagi tugas, dimana terdakwa dan Sdr. RUSDI sebagai pengawas keadaan sekitar saar Sdr. MBING dan Sdr. INUL mendekati sasaran sepeda motor dan mengambil/mencurinya. Dan menjelang berangkat, terdakwa menyerahkan alat berupa 1 (satu) buah besi kunci sok, 1 (satu) buah besi pipih berujung lancip dan 1 (satu) buah magnet modifikasi untuk membuka penutup rumah kunci sepeda motor kepada Sdr. MBING sebagai sarana untuk melakukan pencurian sepeda motor ;
- Bahwa kemudian terdakwa berboncengan dengan Sdr. RUSDI, sedangkan Sdr. INUL berboncengan dengan Sdr. MBING berangkat mencari sasaran sepeda motor. Pada sekira jam 11.53 WIB, terdakwa, Sdr. RUSDI, Sdr. INUL dan Sdr. MBING tiba di Jl. Kalikepiting Jaya Gang 2 Surabaya, kemudian menyusuri sepanjang jalan gang tersebut hingga akhirnya mereka melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Merk : Honda, Tipe : D1B02N26L2 AT (Beat), Nopol. : AE-4897-OX, Warna : Putih milik saksi korban AGNES NURHIDAYAH yang terparkir didalam teras rumah Jl. Kalikepiting Jaya 2 / 53 Surabaya. Kemudian Sdr. MBING yang saat itu membonceng Sdr. INUL langsung berhenti di depan pagar rumah tersebut, sedangkan terdakwa yang saat itu membonceng Sdr. RUSDI juga ikut berhenti di depan sepeda motor yang dikendarai Sdr. MBING dengan jarak ± 3 meter untuk berjaga-jaga mengawasi keadaan sekitar. Kemudian Sdr. MBING turun dari sepeda motor dan mendekati pagar rumah sambil melihat situasi sekitar, setelah dipastikan aman maka Sdr. MBING langsung mengeluarkan alat berupa 1 (satu) buah besi kunci sok, 1 (satu) buah besi pipih berujung lancip dan 1 (satu) buah magnet modifikasi untuk membuka penutup rumah kunci sepeda motor, lalu membuka pagar depan rumah yang tertutup namun tidak terkunci. Dan sekitar 3 menit kemudian Sdr. MBING berhasil mengambil dan membawa keluar 1 (satu) unit sepeda motor Merk : Honda, Tipe : D1B02N26L2 AT (Beat), Nopol. : AE-4897-OX dari dalam teras rumah tanpa seijin pemiliknya. Setelah itu Sdr. MBING langsung mengendari sepeda motor yang berhasil dicurinya tersebut, yang kemudian diikuti oleh Sdr. INUL, terdakwa dan Sdr. RUSDI dibelakangnya. Dan sesampainya di Jl. Tuwowo Surabaya, mereka semua berhenti, dan sepakat bahwa untuk 1 (satu) unit sepeda motor Merk : Honda, Tipe : D1B02N26L2 AT (Beat), Nopol. : AE-4897-OX yang berhasil dicuri tersebut akan langsung dijual oleh Sdr. MBING bersama dengan Sdr. INUL kepada temannya Sdr. MBING yaitu Sdr. ZAENAL (DPO) didaerah Kab. Bangkalan Madura, dan kemudian mereka berempat sepakat akan bertemu kembali dengan Sdr. MBING dan Sdr. INUL di Jl. tambak Wedi Surabaya pada malam harinya setelah 1 (satu) unit sepeda motor Merk : Honda, Tipe : D1B02N26L2 AT (Beat), Nopol. : AE-4897-OX tersebut berhasil dijual ;
- Bahwa kemudian saksi korban AGNES NURHIDAYAH sekira jam 12.05 WIB, saat keluar kamar kosnya dan hendak pergi makan, ternyata sepeda motor Merk : Honda, Tipe : D1B02N26L2 AT (Beat), Nopol. : AE-4897-OX miliknya tersebut sudah hilang tidak ada ditempatnya di dalam teras rumah, padahal sebelumnya saksi korban memarkir sepeda motor tersebut dalam posisi sudah dikunci setang/setir ;
- Bahwa kemudian sekira jam 18.30 WIB, terdakwa, Sdr. RUSDI, Sdr. MBING dan Sdr. INUL bertemu kembali di Jl. Tambak Wedi Surabaya, saat itu Sdr. MBING menyampaikan jika 1 (satu) unit sepeda motor Merk : Honda, Tipe : D1B02N26L2 AT (Beat), Nopol. : AE-4897-OX hasil kejahatan mereka tersebut berhasil dijual dengan harga sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan langsung membaginya dengan pembagian masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama Sdr. RUSDI, Sdr. MBING dan Sdr. INUL tersebut, saksi korban AGNES NURHIDAYAH mengalami kerugian sekitar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA :
------------Bahwa terdakwa AGUS PURNOMO Alias AGUNG Bin BADRUS, Alm bersama-sama dengan Sdr. RUSDI (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 27 September 2025 sekira jam 07.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam teras rumah kos di Jl. Gubeng Masjid 2 / 6, RT. 003, RW. 007 Kel. Pacar Keling Kec. Tambaksari Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan cara diantaranya sebagai berikut : -----------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 September 2025 sekira jam 06.00 WIB, terdakwa janjian dan bertemu dengan Sdr. RUSDI (DPO) di Warkop Suramadu Surabaya dengan tujuan kembali mencari sasaran sepeda motor untuk dicuri, dimana saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam Nopol. : L-3343- (dua huruf belakang pada plat nopol lupa) milik terdakwa, serta saat itu terdakwa membawa alat berupa 1 (satu) buah besi kunci sok, 1 (satu) buah besi pipih berujung lancip dan 1 (satu) buah magnet modifikasi untuk membuka penutup rumah kunci sepeda motor ;
- Bahwa kemudian dari Warkop Suramadu Surabaya, lalu terdakwa membonceng Sdr. RUSDI. Selanjutnya pada sekira jam 06.55 WIB, terdakwa bersama Sdr. RUSDI melintas masuk ke Jl. Gubeng Masjid Gang 2 Surabaya dan melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk : Honda, Type : F1C02N46LO A/T (Scoopy), Nopol. : P-6209-QAQ milik saksi korban KHOIRIN NADA yang saat itu terparkir di dalam teras rumah nomor 6. Melihat hal tersebut, kemudian terdakwa dan Sdr. RUSDI sepakat akan mencuri/mengambil sepeda motor tersebut tanpa seijin pemiliknya, sehingga akhirnya terdakwa mengendarai sepeda motornya keluar dari Gang 2 tersebut. Setelah sampai di depan ujung Gang 2 tersebut, terdakwa langsung turun dari sepeda motornya dan meminta Sdr. RUSDI untuk tetap/stand by diatas sepeda motor untuk mengawasi keadaan sekitar;
- Bahwa kemudian terdakwa berjalan kaki masuk kembali masuk ke dalam Gang 2 dan sesampainya di depan rumah nomor 6, terdakwa langsung membuka pagar rumah tersebut dan saat sudah berada di dalam teras rumah, terdakwa lalu mengeluarkan alat berupa 1 (satu) buah besi kunci sok, 1 (satu) buah besi pipih berujung lancip dan 1 (satu) buah magnet modifikasi untuk membuka penutup rumah kunci sepeda motor dari dalam celananya dan langsung memasangkan 1 (satu) buah besi pipih berujung lancip pada 1 (satu) buah besi kunci sok untuk bersiap-siap akan memasukkannya kedalam/merusak rumah kunci kontak sepeda motor Merk : Honda, Type : F1C02N46LO A/T (Scoopy), Nopol. : P-6209-QAQ yang akan diambilnya/dicurinya tersebut, dan ketika terdakwa hendak memasukkan 1 (satu) buah besi pipih berujung lancip pada 1 (satu) buah besi kunci sok kedalam rumah kunci kontak sepeda motor Merk : Honda, Type : F1C02N46LO A/T (Scoopy), Nopol. : P-6209-QAQ yang akan diambilnya/dicurinya tersebut, saksi RAFLY RIZALDI NOVIANTO selaku pemilik rumah kos mengetahui perbuatan terdakwa sehingga saksi RAFLY RIZALDI NOVIANTO langsung keluar dari kamarnya menuju teras depan rumah, dan saat hendak saksi RAFLY RIZALDI NOVIANTO tegur, lalu terdakwa kelihatan ketakutan dan langsung melarikan diri kearah barat (pintu masuk Gang 2 Jl. Gubeng Masjid) dengan posisi tangan kanan terdakwa masih memegang besi kunci sok beserta besi pipih yang terpasang pada kunci sok tersebut. Kemudian saksi RAFLY RIZALDI NOVIANTO terus mengejar terdakwa sambil teriak “MALING-MALING” hingga akhirnya saksi RAFLY RIZALDI NOVIANTO melihat di depan gang telah menunggu teman terdakwa yaitu Sdr. RUSDI sudah stand by diatas jok sepeda motor yang dikendarainya, kemudian terdakwa langsung naik di jok belakang sepeda motor yang dikendarai Sdr. RUSDI, namun karena banyak warga warga masyarakat yang ikut mengejar, membuat Sdr. RUSDI panik dan menarik gas sepeda motor dengan kencang hingga membuat terdakwa terjatuh dari sepeda motor dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap saksi RAFLY RIZALDI NOVIANTO dan warga masyarakat beserta barang bukti 1 (satu) buah besi kunci sok, 1 (satu) buah besi pipih berujung lancip dan 1 (satu) buah magnet modifikasi untuk membuka penutup rumah kunci sepeda motor yang dipegang tangan kanan terdakwa, sedangkan Sdr. RUSDI berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motor. Tak lama kemudian datang petugas kepolisian langsung mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang buktinya ke Kantor Polsek Tambaksari Surabaya ;
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama Sdr. RUSDI (DPO) dalam mengambil Sepeda Motor Merk : Honda, Type : F1C02N46LO A/T (Scoopy), Nopol. : P-6209-QAQ milik saksi korban KHOIRIN NADA tanpa seijin pemiliknya tersebut belum selesai, karena aksinya ketika terdakwa hendak memasukkan alat untuk merusak rumah kunci kontak sepeda motor tersebut diketahui oleh RAFLY RIZALDI NOVIANTO selaku pemilik rumah kos, lalu terdakwa kabur melarikan diri, sehingga belum selesainya pelaksanaan perbuatan terdakwa tersebut bukan karena kehendaknya terdakwa sendiri ;
- Bahwa nilai atau harga Sepeda Motor Merk : Honda, Type : F1C02N46LO A/T (Scoopy), Nopol. : P-6209-QAQ milik saksi korban KHOIRIN NADA yang hendak diambil terdakwa bersama-sama Sdr. RUSDI (DPO) tanpa seijin pemiliknya tersebut sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) ;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Surabaya, 27 November 2025
Penuntut Umum
Wanto Hariyono, S.H.
Jaksa Madya NIP. 19791210 200501 1 009
|
|