| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Moch. Yusuf Bin Siswo (Alm) dan terdakwa Bagoes Satrya Adjie Bin M. Sueb pada hari Kamis, tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 bertempat di pinggir jalan yang beralamatkan di Jln. Sidosermo, Sidosermo, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa Bagoes Satrya Adjie Bin M. Sueb menghubungi IWAN melalui aplikasi WhatsApp dan berkata, “Jupuk inex’e.” selanjutnya IWAN menanyakan, “Piro?” terdakwa Bagoes Satrya Adjie Bin M. Sueb menjawab, “2 ta 3 ae.” Lalu IWAN menjawab, “Yowes, iki 4 gowoen kabeh” dan tidak lama setelah itu, IWAN datang ke rumah terdakwa Bagoes Satrya Adjie Bin M. Sueb dan menyerahkan ekstasi sebanyak 4 (empat) butir di depan rumah terdakwa Bagoes Satrya Adjie Bin M. Sueb. Pada saat itu, terdakwa Bagoes Satrya Adjie Bin M. Sueb belum melakukan pembayaran karena terdakwa Bagoes Satrya Adjie Bin M. Sueb berencana membayarnya setelah memiliki uang.
- Bahwa selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa Bagoes Satrya Adjie Bin M. Sueb kembali menghubungi IWAN dan berkata, “Nang ndi, iki loh tak balekno sisa inex sing 2, duwite durung onok soale, ambek tuku bahane.” KemudianIWAN menjawab, “Iyo, mariki tak jupuk’e, ambek nang tanggap (YUSUF) pisan.” Dan tidak lama kemudian IWAN menjemput terdakwa Bagoes Satrya Adjie Bin M. Sueb di depan rumah saat itu, terdakwa Bagoes Satrya Adjie Bin M. Sueb menyerahkan ekstasi sebanyak 2 (dua) butir serta uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada IWAN, dengan rincian Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran ekstasi dan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran sabu kemudian IWAN memberikan kepada terdakwa Bagoes Satrya Adjie Bin M. Sueb sabu sebanyak 1 (satu) klip, yang kemudian di simpan di dalam saku.
- Bahwa narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Sdr. IWAN (DPO) tersebut telah terdakwa edarkan sebanyak 3 (tiga) paket dengan rincian :
- Pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 jam 19.30 WIB terdakwa menjual Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) klip Paket SUPRA kepada Sdr. KARJOK dengan cara COD disebuah warung kopi yang berada didaerah Bendul Merisi terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 jam 21.00 WIB terdakwa menjual Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sebanyak 1 (satu) gram kepada Sdr. BIMA dengan cara COD didepan kosnya yang berada Jalan Bendul Merisi terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 jam 21.30 WIB terdakwa menjual Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sebanyak 1 (satu) gram kepada Sdr. IWAN dengan cara COD dipinggir jalan yang beralamat di Jalan Sidosermo PDK, Kel. Sidosermo Kec. Wonocolo Kota Surabaya terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi Agung Mubarok dan saksi Aang Wijanarko Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur yang mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh para terdakwa, selanjutnya saksi Agung Mubarok dan saksi Aang wijanarko melakukan penangkapan terhadap terdakwa BAGOES SATRYA ADJIE bin M. SUEB ditemukan barang bukti handphone merk Realme warna biru, selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOCH. YUSUF Bin SISWO (ALM) dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa MOCH. YUSUF Bin SISWO (ALM) ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,59 (satu koma lima puluh sembilan) gram yang sebelumnya telah tersangka berikan kepada Sdr. IWAN (DPO)
- Uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang disimpan di saku celana bagian kanan belakang.
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam dengan nomor SIM card 083851107577 yang berada di saku celana bagian kiri depan.
- Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah terdakwa MOCH. YUSUF Bin SISWO (ALM) dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang ditemukan di ruang tamu, tepatnya di antara kursi dan lemari pakaian, yang berisikan:
- 6 (enam) klip plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total 5,61 (lima koma enam satu) gram, dengan rincian sebagai berikut:
- Klip B dengan berat kotor 2,74 (dua koma tujuh puluh empat) gram.
- Klip C dengan berat kotor 1,04 (satu koma nol empat) gram.
- Klip D dengan berat kotor 1,20 (satu koma dua puluh) gram.
- Klip E dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram.
- Klip F dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram.
- Klip G dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
- 2 (dua) butir ekstasi dengan berat kotor 1,00 (satu koma nol nol) gram.
- 1 (satu) bendel plastik klip kecil.
- 2 (dua) buah pipet kaca yang ditemukan di atas lemari pakaian.
- 2 (dua) buah sedotan yang ditemukan di atas lemari pakaian.
- 1 (satu) buah sekrup yang terbuat dari sedotan ditemukan di atas lemari pakaian
selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berada dalam penguasaan atau disimpan oleh terdakwa MOCH. YUSUF Bin SISWO (Alm) adalah milik Sdr. IWAN (DPO) yang sebelumnya diberikan kepada terdakwa MOCH. YUSUF Bin SISWO (Alm) oleh Sdr. IWAN (DPO) yang datang bersama-sama dengan terdakwa II BAGOES SATRYA ADJIE Bin M.SUEB
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 09762/NNF/2025 tanggal 30 Oktober 2025, dengan kesimpulan bahwa nomor barang bukti 26791/2025/NNF s/d 26798/2025/NNF berupa 7 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan total berat netto ± 3,006 gram dan benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 2 butir ekstasi dengan total berat netto ± 0,797 gram dan benar mengandung bahan aktif MDMA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan benar mengandung bahan aktif Ketamin yang mempunyai efek mempengaruhi saraf pusat.
- Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Moch. Yusuf Bin Siswo (Alm) dan terdakwa Bagoes Satrya Adjie Bin M. Sueb pada hari Kamis, tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 bertempat di pinggir jalan yang beralamatkan di Jln. Sidosermo I No.12A RT 002 RW 001 Kel. Sidosermo, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi Agung Mubarok Bersama-sama dengan saksi Aang Wijanarko Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh para terdakwa, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditempat terdakwa MOCH. YUSUF Bin SISWO (ALM) ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,59 (satu koma lima puluh sembilan) gram yang sebelumnya telah tersangka berikan kepada Sdr. IWAN (DPO)
- Uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang disimpan di saku celana bagian kanan belakang.
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam dengan nomor SIM card 083851107577 yang berada di saku celana bagian kiri depan.
- Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah terdakwa MOCH. YUSUF Bin SISWO (ALM) dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang ditemukan di ruang tamu, tepatnya di antara kursi dan lemari pakaian, yang berisikan:
- 6 (enam) klip plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total 5,61 (lima koma enam satu) gram, dengan rincian sebagai berikut:
- Klip B dengan berat kotor 2,74 (dua koma tujuh puluh empat) gram.
- Klip C dengan berat kotor 1,04 (satu koma nol empat) gram.
- Klip D dengan berat kotor 1,20 (satu koma dua puluh) gram.
- Klip E dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram.
- Klip F dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram.
- Klip G dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
- 2 (dua) butir ekstasi dengan berat kotor 1,00 (satu koma nol nol) gram.
- 1 (satu) bendel plastik klip kecil.
- 2 (dua) buah pipet kaca yang ditemukan di atas lemari pakaian.
- 2 (dua) buah sedotan yang ditemukan di atas lemari pakaian.
- 1 (satu) buah sekrup yang terbuat dari sedotan ditemukan di atas lemari pakaian
- Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 7,2 (tujuh koma dua) gram dan juga 2 (dua) butir ekstasi dengan berat kotor 1,00 (satu koma nol nol) gram yang berada dalam penguasaan atau disimpan oleh terdakwa MOCH. YUSUF Bin SISWO (Alm) adalah milik Sdr. IWAN (DPO) yang sebelumnya diberikan kepada terdakwa MOCH. YUSUF Bin SISWO (Alm) oleh Sdr. IWAN (DPO) yang datang bersama-sama dengan terdakwa II BAGOES SATRYA ADJIE Bin M.SUEB.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 09762/NNF/2025 tanggal 30 Oktober 2025, dengan kesimpulan bahwa nomor barang bukti 26791/2025/NNF s/d 26798/2025/NNF berupa 7 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan total berat netto ± 3,006 gram dan benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 2 butir ekstasi dengan total berat netto ± 0,797 gram dan benar mengandung bahan aktif MDMA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan benar mengandung bahan aktif Ketamin yang mempunyai efek mempengaruhi saraf pusat.
- Bahwa para terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |