Dakwaan |
Bahwa terdakwa IWAN SANTOSO Bin SUJADIK pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2021 atau setidaknya dalam tahun 2021, bertempat di trafic light JI. Ir. Soekarno Merr Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat terdakwa sedang mengendarai motor dari daerah Jl. Kunti Surabaya, selanjutnya didatangi oleh saksi BAGUS HARIYADI dan saksi ROMZI AWADI (masing-masing anggota Narkoba Polsek Rungkut Surabaya) berbekal informasi tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika (sabu) dengan berat + 0,34 gram beserta pembungkusnya yang berada didalam saku bagian kiri celana terdakwa;,sedangkan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman tersebut ;
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik narkotika (sabu) dengan berat + 0,34 gram beserta pembungkusnya atau dengan berat netto + 0,091 gram milik terdakwa dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Jum`at tanggal 28 Agustus 2021, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab. 06734 /NNF/2021 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.,M., Si, Apt., (Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S., Farm, Apt, (Pemeriksa Sub Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. (Ps. Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim), serta hasil pemeriksaan barang bukti dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti :
- No : 13804/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih tersebut adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (Satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
|