Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby ANDRY JUNAEDHI PT. INDOMARCO PRISMATAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 72/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRY JUNAEDHI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURUDDIN HIDAYAT, STANDRY JUNAEDHI
Tergugat
NoNama
1PT. INDOMARCO PRISMATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan kerja secara sepihak kepada Penggugat adalah perbuatan melanggar hukum (Ontrechmatige-daad) yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (3a), Pasal 30 ayat (2) PP PT. Indomarco Prismatama dan undang-undang ketenagakerjaan.
  3. Menyatakan bahwa surat keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor. No. 0220/C1.03/HRD-JBR/III/2024 PHK tertanggal 7 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh tergugat kepada penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Memerintahkan kepada tergugat untuk mempekerjakan kembali penggugat ke tempat dan bagian semula;
  5. Menyatakan tergugat telah terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 157 A Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang,, karena tidak melakukan pembayaran upah Selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada penggugat terhitung sejak bulan April sampai Juli 2024;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada penggugat upah Selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial  terhitung sejak bulan April sampai Julli 2024, dengan rincian sebagai berikut :
    • Upah Bulan April s/d Juli 2024 = Rp. 2.800.000,-.x 4 = Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah)
  7. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;
  8. Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvourbaar bij voorrad) meskipun ada verzet atau kasasi dari tergugat;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (sepuluh juta  rupiah) per hari setiap lalai atau terlambat menjalankan putusan aquo;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak