Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1949/Pdt.P/2025/PN Sby ESTER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1949/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ESTER
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk membetulkan nama Orang Tua PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON dimana pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut tertulis ESTER sebagai anak kedua perempuan dari Ayah SUNTORO dan Ibu SULASTRI, yang seharusnya benar ialah ESTER sebagai anak kedua perempuan dari Ayah SUNTORO dan Ibu WELAS;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON setelah putusan ini dibacakan untuk melaporkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Nama Ibu PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON Nomor 3578-LT-08112024-0044 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 08 November 2024 tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak