Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
441/Pid.B/2026/PN Sby ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H. MUHAMAT DAVID SAINI Bin HUBAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 441/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1841/M.5.43/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAT DAVID SAINI Bin HUBAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa MUHAMAT DAVID SAINI Bin HUBAIDI pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di teras rumah saksi AFIF MAULANA RIZQI Jalan Tambak Wedi Gg. Sejahtera No. 34 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Bahwa terdakwa MUHAMAT DAVID SAINI Bin HUBAIDI pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit, saat sedang melewati rumah yang beralamat di Jalan Tambak Wedi Gg. Sejahtera No. 34 Surabaya, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih silver tahun 2014 No.Pol.: L 5057ZG yang terparkir di dalam teras rumah tersebut dengan keadaan kunci menempel pada sepeda motor tersebut dan pagar rumah sedikit terbuka, kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut yang rencananya akan terdakwa jual dan uang hasil penjualannya akan terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dengan cara masuk ke dalam teras rumah tersebut kemudian terdakwa mencoba menyalakan sepeda motor tersebut, oleh karena sepeda motor tersebut tidak kunjung menyala sehingga terdakwa mendorong sepeda motor tersebut dan melarikan diri hingga berpindah tempat kurang lebih 1 (satu) meter dari tempat semula, namun perbuatan terdakwa ketahuan oleh saksi AFIF MAULANA RIZQI sehingga terdakwa ditangkap oleh saksi AFIF MAULANA RIZQI yang kemudian datang saksi HOLILI dan saksi GANDANG WAHYU K. anggota Polri dari Kepolisian Sektor Kenjeran lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Kenjeran.
    • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah yaitu saksi AFIF MAULANA RIZQI sehingga mengakibatkan saksi AFIF MAULANA RIZQI mengalami kerugian materiil sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya