Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1812/Pid.B/2024/PN Sby 1.NI PUTU PARWATI, SH
2.RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH.
AAN YULIANTO, ST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1812/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 4688/M.5.10.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU PARWATI, SH
2RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AAN YULIANTO, ST[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

logo.pngKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                            P - 29

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk. : PDM- 4652 / M.5.10 / Eoh.2 / 09 / 2024

 

A. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa                                :  AAN YULIANTO, ST.

Nomor Identitas                                :  3578173007850001 (sesuai KTP).

Tempat lahir                                      :  Surabaya.

Umur /tanggal lahir                          :  39 Thn / 30 Juli 1985.

Jenis kelamin                                     :  Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan        :  Indonesia.

Tempat tinggal                                  :  Dukuh Kupang Timur 10-B/23 RT.07 RW.08 Kec.Sawahan Kota Surabaya (sesuai KTP).

A g a m a                                           :  Islam.

Pekerjaan                                          :  Wiraswasta.

Pendidikan                                         :  S-1.

 

B.  PENAHANAN :

-  Penyidik                               :  Rutan Polda Jatim/Kota/Rumah, sejak tanggal 9 Juli s/d 28 Juli 2024.

-  Perpanjangan PU                 :  Rutan Polda Jatim/Kota/Rumah, sejak tanggal 29 Juli s/d 6 September 2024.

-  Penuntut Umum                  :  Rutan/Kota/Rumah, sejak tanggal 04 September 2024 s/d 23 September 2024

C.  DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa terdakwa AAN YULIANTO, ST. bersama dengan RINALDI SYAMSUDIN (berkas tersendiri) secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, sekitar bulan Maret 2022 s/d bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2022 s/d tahun 2023, bertempat di Jl.Panglima Sudirman Desa Sumberanyar Dusun Karanganyar Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekitar bulan Maret 2022 Rinaldi Syamsudin (berkas tersendiri) yang bekerja di PT.Tower Bersama sebagai OME Section Head (SPV) dengan tanggungjawabnya yaitu : memelihara seluruh asset tower termasuk genset dan aksesoris seperti tangki dan ATS menawarkan genset-genset milik PT.Tower Bersama tersebut kepada terdakwa Aan Yulianto melalui akun WA, yang mana sebelumnya terdakwa Aan Yulianto pernah mengajukan penawaran melalui email tentang jenis, kondisi dan harga genset secara tertulis kepada PT.Tower Bersama, antara lain : kondisi rusak dan tidak lengkap perunit Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) s/d Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), sedangkan kondisi siap pakai perunit Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan email tersebut oleh terdakwa Aan dikirim langsung ke Rinaldi Syamsudin.

Selanjutnya setelah terjadi kesepakatan antara Rinaldi dan terdakwa Aan kemudian Rinaldi membuat Surat Ijin Masuk (palsu) ke lokasi penyimpanan genset dan ijin memindahkan genset atas nama terdakwa Aan Yulianto dan Abdur Rahman sehingga terdakwa Aan Yulianto dan Abdur Rahman diberikan ijin masuk ke lokasi genset tersebut oleh penjaga sekaligus memindahkan genset-genset tersebut dari tempat penyimpanan genset dengan melepaskan instalasi kabel, mengangkat genset dengan katrol dan mengangkut dengan menggunakan kendaraan pickup.

  • Bahwa genset-genset milik PT.Tower Bersama yang telah diambil oleh terdakwa Aan Yulianto sebanyak 29 (dua puluh sembilan) unit dengan berbagai merek yaitu : genset merk Kubota 12,5 KVA warna orange dengan kondisi 15 (lima belas) unit kondisi baik dan 14 (empat belas) unit kondisi rusak tersebut sebelumnya disimpan di dalam area tower yang dikelilingi pagar kawat dan berada didalam bangunan permanen berbentuk rumah seukuran fix genset dan aksesoris  (tangki dan ATS)  yang ada satu akses pintu untuk masuk atau keluar yang dikunci gembok.
  • Bahwa pada tanggal 12 Juli 2023 s/d 24 Agustus 2023 PT.Tower Bersama melakukan audit terhadap genset-genset listrik di Regional Jawa Timur dan menemukan adanya 12 (dua belas) unit permanen generator set (genset fix) yang hilang di daerah Banyuwangi, Bojonegoro, Kediri, Mojokerto, Lumajang, Jember, Madiun, Lamongan, Probolinggo, Pasuruan, Tuban, Situbondo dan Ngawi. Selanjutnya dalam waktu bersamaan PT.Tekno Infrastruktur Sukses yang merupakan mitra PT.Tower Bersama sebagai vendor perawatan (maintenance) melaporkan bahwa ada 17 (tujuh belas) unit permanen generator set (genset fix) tidak ada ditemukan dilokasi tower, sehingga jumlah genset yang hilang totalnya 29 (dua puluh sembilan) unit genset, yaitu :
  1. 3 (tiga) unit genset di wilayah Banyuwangi;
  2. 3 (tiga) unit genset di wilayah Bojonegoro;
  3. 3 (tiga) unit genset di wilayah Jember;
  4. 3 (tiga) unit genset di wilayah Lumajang;
  5. 3 (tiga) unit genset di wilayah Tuban;
  6. 2 (dua) unit genset di wilayah Lamongan;
  7. 2 (dua) unit genset di wilayah Malang;
  8. 2 (dua) unit genset di wilayah Probolinggo;
  9. 2 (dua) unit genset di wilayah Situbondo;

10) 1 (satu) unit genset di wilayah Kediri;

11) 1 (satu) unit genset di wilayah Pasuruan;

12) 1 (satu) unit genset di wilayah Madiun;

13) 1 (satu) unit genset di wilayah Mojokerto;

14) 1 (satu) unit genset di wilayah Ngawi;

15) 1 (satu) unit genset di wilayah Pasuruan.

-  Bahwa setelah diambil dengan menggunakan Surat Ijin Masuk (palsu) yang dibuat oleh Rinaldi Syamsudin selanjutnya genset-genset tersebut oleh terdakwa Aan Yulianto disimpan digudang miliknya di Desa Sidolemo Kecamatan Menganti Kota Gresik untuk diperbaiki setelah itu baru terdakwa jual dengan variasi harga yaitu : kondisi  apa adanya dari Tower perunitnya seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) s/d Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sedangkan kondisi siap pakai perunitnya seharga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) s/d Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

-  Bahwa akibat dari kejadian tersebut PT.Tower Bersama mengalami kerugian ± Rp.2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah) dan tidak dapat  menjalankan usaha penggelolaan Tower dengan baik karena genset sebagai cadangan sumber listrik mengalami hambatan.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

A  T  A  U

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa AAN YULIANTO, ST. sekitar bulan Maret 2022 s/d bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2022 s/d tahun 2023, bertempat di Dusun Sedolemo Kecamatan Menganti Kota Gresik, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sekitar  bulan Maret 2022 Rinaldi Syamsudin (berkas tersendiri) yang bekerja di PT.Tower Bersama sebagai OME Section Head (SPV) dengan tanggungjawabnya yaitu : memelihara seluruh asset Tower termasuk genset dan aksesoris  seperti tangki dan ATS, namun Rinaldi telah menawarkan penjualan genset milik PT.Tower Bersama tersebut kepada terdakwa Aan Yulianto melalui akun WA dan setelah terjadi kesepakatan dengan harga murah dibawah pasaran selanjutnya Rinaldi menerbitkan Surat Ijin Masuk (palsu) ke lokasi penyimpanan genset dan ijin memindahkan genset atas nama terdakwa Aan Yulianto dan Abdur Rahman sehingga terdakwa Aan Yulianto dan Abdur Rahman diberikan ijin masuk ke lokasi genset oleh penjaga sekaligus memindahkan genset-genset tersebut dari tempat penyimpanan genset dengn melepaskan instalasi kabel, mengangkat genset dengan katrol dan mengangkut dengan menggunakan kendaraan pickup.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa pernah mengajukan penawaran melalui email tentang jenis, kondisi dan harga genset secara tertulis untuk lokasi Sumenep kepada PT.Tower Bersama,  antara lain : kondisi rusak dan tidak lengkap perunit Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) s/d Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), sedangkan kondisi siap pakai perunit Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Dan email tersebut oleh terdakwa dikirim langsung ke Rinaldi Syamsudin.
  • Bahwa Rinaldi Syamsudin menjual genset-genset tersebut kepada terdakwa Aan Yulianto dengan harga ± Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) s/d Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dimana harga genset kondisi baru sekitar Rp.100.000.000,- (seratus ribu rupiah) per satu unit sedangkan kondisi bekas dan berfungsi seharga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dan Rinaldi sudah menerima keuntungan dari terdakwa Aan ± Rp.141.500.000,- (seratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan pembayarannya dilakukan melalui transfer ke rekening BNI an.Rinaldi Syamsudin.
  • Bahwa genset-genset yang dijual oleh Rinaldi Syamsudin ke terdakwa Aan Yulianto sebanyak 29 (dua puluh sembilan) unit dengan berbagai merek yaitu : genset merk Kubota 12,5 KVA warna orange  dengan kondisi 15 (lima belas) unit kondisi baik dan 14 (empat belas) unit kondisi rusak, yang mana sebelumnya genset tersebut disimpan di dalam area tower yang dikelilingi pagar kawat dan berada didalam bangunan permanen berbentuk rumah seukuran fix genset dan aksesoris  (tangki dan ATS)  yang ada satu akses pintu untuk masuk atau keluar yang dikunci gembok.
  • Bahwa semua genset listrik tersebut adalah milik PT.Tower Bersama dengan bukti kepemilikan yaitu Akta Pengalihan No.9 tanggal 7 April 2021.
  • Bahwa pada tanggal 12 Juli 2023 s/d 24 Agustus 2023 PT.Tower Bersama melakukan audit terhadap genset-genset listrik di Regional Jawa Timur dan menemukan adanya 12 (dua belas) unit permanen generator set (genset fix) yang hilang di daerah Banyuwangi, Bojonegoro, Kediri, Mojokerto, Lumajang, Jember, Madiun, Lamongan, Probolinggo, Pasuruan, Tuban, Situbondo dan Ngawi. Selanjutnya dalam waktu bersamaan PT.Tekno Infrastruktur Sukses yang merupakan mitra PT.Tower Bersama sebagai vendor perawatan (maintenance) melaporkan bahwa ada 17 (tujuh belas) unit permanen generator set (genset fix) tidak ada ditemukan dilokasi tower, sehingga jumlah genset yang hilang totalnya 29 (dua puluh sembilan) unit genset, yaitu :
  1. 3 (tiga) unit genset di wilayah Banyuwangi;
  2. 3 (tiga) unit genset di wilayah Bojonegoro;
  3. 3 (tiga) unit genset di wilayah Jember;
  4. 3 (tiga) unit genset di wilayah Lumajang;
  5. 3 (tiga) unit genset di wilayah Tuban;
  6. 2 (dua) unit genset di wilayah Lamongan;
  7. 2 (dua) unit genset di wilayah Malang;
  8. 2 (dua) unit genset di wilayah Probolinggo;

9)  2 (dua) unit genset di wilayah Situbondo;

10) 1 (satu) unit genset di wilayah Kediri;

11) 1 (satu) unit genset di wilayah Pasuruan;

12) 1 (satu) unit genset di wilayah Madiun;

13) 1 (satu) unit genset di wilayah Mojokerto;

14) 1 (satu) unit genset di wilayah Ngawi;

15) 1 (satu) unit genset di wilayah Pasuruan.

-  Bahwa sebelum terdakwa Aan menjual kembali genset-genset tersebut disimpan digudang miliknya di Desa Sidolemo Kecamatan Menganti Kota Gresik untuk diperbaiki setelah itu baru terdakwa jual dengan variasi harga yaitu : kondisi  apa adanya dari Tower perunitnya seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) s/d Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sedangkan kondisi siap pakai perunitnya seharga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) s/d Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

-  Bahwa terdakwa membeli genset-genset tersebut dibawah harga pasaran dan dari penjualan genset-genset tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) s/d Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

-  Bahwa akibat dari kejadian tersebut PT.Tower Bersama mengalami kerugian ± Rp.2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah) dan tidak dapat  menjalankan usaha penggelolaan Tower dengan baik karena genset sebagai cadangan sumber listrik mengalami hambatan.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 KUHP.

 

 

 

Surabaya, 04 September  2024.

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 
   

 

RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH.

JAKSA UTAMA PRATAMA NIP.197110311992032002

 

ttd

 

NI PUTU PARWATI, SH.

JAKSA UTAMA MUDA NIP.196602141992032002

 

                                                                 

Pihak Dipublikasikan Ya