Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2026/PN Sby RENE ANGGARA, S.H. SHUHEFI SETIAWAN BIN KHOLIL (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 220/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-650/M.5.43/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHUHEFI SETIAWAN BIN KHOLIL (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa SHUHEFI SETIAWAN BIN KHOLIL (ALM) bersama-sama dengan Sdr. ACENG (DPO) pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 03.00 Wib di Depan Rumah Jl. Platuk Donomulyo Utara 1-A Dalam No. 26 Kel. Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “setiap orang yang melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa mengajak Sdr. ACENG (DPO) untuk pengajian atau membaca doa bersama di rumah kontrakan Terdakwa di Kedung Mangu Selatan No. 26 Surabaya. Setelah selesai pengajian, Sdr. ACENG (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa dan Sdr. ACENG (DPO) berjalan kaki berkeliling di sekitar Jl. Pogot hingga Jl. Randu Surabaya dan akhirnya menemukan target di Jl. Platuk Surabaya. Selanjutnya Sdr. ACENG (DPO) masuk ke dalam rumah Saksi ABDUL GHOFUR dengan cara membuka pagar rumah yang tidak terkunci, sedangkan terdakwa mengawasi keadaan sekitar. kemudian Sdr. ACENG (DPO) masuk ke dalam rumah dan mendekati peda motor merk Honda Beat Type D1B02N26L2 A/T, warna Hitam, tahun 2019, Nopol: L-4350-LU, Noka: MH1JFZ210KK626680 dan Nosin: JFZ2E1626600 kemudian Sdr. ACENG (DPO) mengeluarkan kunci T dan mata kunci sehingga rumah kunci kontak motor tersebut rusak dan berhasil dihidupkan, kemudian Sdr. ACENG (DPO) mengendarai sepeda motor tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa “wes balik o, entenono nang omah” (sudah balik saja dulu, tunggulah saya di rumah).
  • Bahwa Setelah berhasil mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Type D1B02N26L2 A/T, warna Hitam, tahun 2019, Nopol: L-4350-LU, Noka: MH1JFZ210KK626680 dan Nosin: JFZ2E1626600 atas nama ARY SANDI DWI PRASETYO d/a Prima Kebraon II Kota Surabaya, Sdr. ACENG (DPO) mengendarai motor tersebut dan meminta kepada terdakwa untuk menunggu di rumah saja. Sekitar 2 (dua) jam kemudian, Sdr. ACENG (DPO) berhasil menjual motor merk Honda Beat Type D1B02N26L2 A/T, warna Hitam, tahun 2019, Nopol: L-4350-LU, Noka: MH1JFZ210KK626680 dan Nosin: JFZ2E1626600 atas nama ARY SANDI DWI PRASETYO d/a Prima Kebraon II Kota Surabaya sebesar Rp. 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa uang dari hasil pencurian tersebut dibagi oleh Sdr. ACENg (DPO) kepada Terdakwa dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi/Korban ABDUL GHOFUR mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta Rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ACENG (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya