| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa MATSARI BIN RAIS (ALM) bersama dengan sdr. UCUP (DPO) pada hari Sabtu Tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 13.11 WIB atau sekitar bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Toko “Pak Kamto” yang beralamatkan Jl. Manukan Tirto Gg. 4 Kel. Manukan Kulon Kec.Tandes Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, secara bersama-sama dan bersekutu, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa MATSARI BIN RAIS (ALM) bersama dengan sdr. UCUP (DPO) mencari sasaran untuk melakukan pencurian dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, sesampainya di Jl. Manukan Tirto Gg. 4 Kel. Manukan Kulon Kec.Tandes Surabaya terdakwa melihat saksi RR UCE MAHARANI WAHYU HIDAYAT berboncengan dengan anaknya yang masih berusia 8 (delapan) tahun dengan kondisi kendaraan motor sedang berhenti di depan Toko “Pak Kamto”, adapun hal tersebut saksi RR UCE MAHARANI sedang mengaktifkan sebuah unit handphone merek Infinix Hot 40 Pro (256 GB/16 GB) untuk digunakan mencari alamat ke rumah orang tua saksi NUR Jl. Manukan Tirto IV No.5 Surabaya melalui percakapan “whatsapp grup”. Kemudian dalam kondisi sekitar sedang sepi Terdakwa sebagai pengendara sepeda motor langsung mendekati dari sebelah kanan motor yang dikendarai saksi RR UCE MAHARANI dan menarik secara paksa handphone tersebut dalam genggaman tangan saksi RR UCE MAHARANI namun terdakwa tidak berhasil, Sehingga sdr. UCUP turun dari sepeda motor dan mendekati saksi RR UCE MAHARI dari arah sebelah kiri untuk kembali menarik secara paksa handphone tersebut hingga berada pada penguasaannya untuk bergegas pergi ke arah motor yang dikendarai oleh terdakwa, dikarenakan saksi RR UCE MAHARANI yang masih mempertahankan handphone miliknya berupaya untuk mengejar terdakwa dengan cara meraih bagian belakang dari sepeda motor yang dikendarai terdakwa bersama dengan sdr.UCUP disertai teriakan “Maling.. Malingg” hingga akhirnya saksi RR UCE MAHARANI terseret oleh sepeda motor tersebut yang mengakibatkan saksi RR UCE MAHARANI terjatuh. Setelah berhasil, terdakwa menambah kecepatan laju sepeda motor untuk melarikan diri
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sdr. UCUP berhasil menjual 1 (satu) unit handphone merek Infinix Hot 40 Pro (256 GB/16 GB) hasil dari kejahatan tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga masing masing mendapatkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan terdakwa untuk membayar kamar kos terdakwa
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit handphone merek Infinix Hot 40 Pro (256 GB/16 GB) adalah tanpa seijin saksi RR UCE MAHARANI
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi RR UCE MAHARANI mengalami kerugian sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) dan mengakibatkan lutut sebelah kanan dan kiri saksi RR UCE MAHARANI terluka
----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa Terdakwa MATSARI BIN RAIS (ALM) bersama dengan sdr. UCUP (DPO) pada hari Sabtu Tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 13.11 WIB atau sekitar bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Toko “Pak Kamto” yang beralamatkan Jl. Manukan Tirto Gg. 4 Kel. Manukan Kulon Kec.Tandes Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama sama dan bersekutu adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa MATSARI BIN RAIS (ALM) bersama dengan sdr. UCUP (DPO) mencari sasaran untuk melakukan pencurian dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, sesampainya di Jl. Manukan Tirto Gg. 4 Kel. Manukan Kulon Kec.Tandes Surabaya terdakwa melihat saksi RR UCE MAHARANI WAHYU HIDAYAT berboncengan dengan anaknya yang masih berusia 8 (delapan) tahun dengan kondisi kendaraan motor sedang berhenti di depan Toko “Pak Kamto”, adapun hal tersebut saksi RR UCE MAHARANI sedang mengaktifkan sebuah unit handphone merek Infinix Hot 40 Pro (256 GB/16 GB) untuk digunakan mencari alamat ke rumah orang tua saksi NUR Jl. Manukan Tirto IV No.5 Surabaya melalui percakapan “whatsapp grup”. Kemudian dalam kondisi sekitar sedang sepi Terdakwa sebagai pengendara sepeda motor langsung mendekati dari sebelah kanan motor yang dikendarai saksi RR UCE MAHARANI dan menarik secara paksa handphone tersebut dalam genggaman tangan saksi RR UCE MAHARANI namun terdakwa tidak berhasil, Sehingga sdr. UCUP turun dari sepeda motor dan mendekati saksi RR UCE MAHARI dari arah sebelah kiri untuk kembali menarik secara paksa handphone tersebut hingga berada pada penguasaannya untuk bergegas pergi ke arah motor yang dikendarai oleh terdakwa, dikarenakan saksi RR UCE MAHARANI yang masih mempertahankan handphone miliknya berupaya untuk mengejar terdakwa dengan cara meraih bagian belakang dari sepeda motor yang dikendarai terdakwa bersama dengan sdr.UCUP disertai teriakan “Maling.. Malingg” hingga akhirnya saksi RR UCE MAHARANI terseret oleh sepeda motor tersebut yang mengakibatkan saksi RR UCE MAHARANI terjatuh. Setelah berhasil, terdakwa menambah kecepatan laju sepeda motor untuk melarikan diri
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sdr. UCUP berhasil menjual 1 (satu) unit handphone merek Infinix Hot 40 Pro (256 GB/16 GB) tanpa seizin saksi RR UCE MAHARANI kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga masing masing mendapatkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan terdakwa untuk membayar kamar kos terdakwa
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit handphone merek Infinix Hot 40 Pro (256 GB/16 GB) adalah tanpa seijin saksi RR UCE MAHARANI
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi RR UCE MAHARANI mengalami kerugian sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) dan mengakibatkan lutut sebelah kanan dan kiri saksi RR UCE MAHARANI terluka
---------- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------- |