| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 321/Pid.B/2026/PN Sby | AHMAD MUZAKKI SH | YUDHI ARYANTO Bin SUPENO (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 321/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.827/M.5.10.3/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa YUDHI ARYANTO BIN SUPENO (ALM) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025, Pada pukul 20:00 WIB bertempat di Giras palapa Jalan Kapasan No. 22 Kec. Simokerto Surabaya, atau setidak-tidaknya masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya,Terdakwa telah melakukan perbuatan “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, mem-beri utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”,, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : —---------------------
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No1 tahun 2023 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
