| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------
- Menyatakan, bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum yang membawa Sertipikat Hak Milik No. 1029/Kel. Darmo milik Penggugat ; ----------------------------------------------------------------
- Menyatakan lelang yang diajukan oleh Tergugat III dengan perantara Tergugat IV Surat KPKNL Surabaya JI – 1018/2/KNL.1001/2025 tertanggal 08 Mei 2025 dan Surat KPKNL Surabaya JI – 2015/1/KNL.1001/2025 tertanggal 07 Juli 2025 dari Terlawan IV/Terbantah IV, tidak mempunyai kekuatan hukum danharus dibatalkan ; ------------
- Menyatakan sah dan berharga tanah dan bangunan rumah yang milik Penggugat sesuai dengan Penetapan Waris No. 2319/Pdt.P/2024/PA. Sby yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Surabaya yang terletak di Kelurahan darmo, Kecamatan Wonokromo, dengan batas-batas ; ---------------------------------------
Sebelah Utara : Tanah dan bangunan rumah jalan komering No. 15
Sebelah Timur : Sungai
Sebelah Selatan : Tanah dan bangunan rumah jalan komering No. 19
Sebelah Barat : Jalan komering
- Menghukum Tergugat III, untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 1029/Kel. Darmo kepada Penggugat setelah mengganti biaya pembelian lelang ; ------------------
- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya untuk meletakkan sita revendicatoir terhadap Sertipikat Hak Milik No. 1029/Kel. Darmo yang berada di Tergugat V, bila perlu dengan bantuan alat Negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia selanjutnya diserahkan kepada Penggugat ; ---------------------------------------
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mengeluarkan sertipikat baru sebagai pengganti Sertipikat Hak Milik No. 1029/Kel. Darmo, apabila Tergugat V tidak menyerahkan kepada Penggugat ; -----------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II) agar tidak memutasi atau membalik nama Sertipikat Hak Milik No. 1029/Kel. Darmo kepada pihak lain kecuali kepada Penggugat ; -----------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat agar tunduk pada putusan ini ; --------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; -----------------------------------
|