Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
615/Pid.Sus/2026/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA 1.AHMAD ALFARISI BIN MUHAMMAD ARIS
2.VIORRIN YESICA BINTI CANDRA TRI WAHYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 615/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2614/M.5.43/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ALFARISI BIN MUHAMMAD ARIS[Penahanan]
2VIORRIN YESICA BINTI CANDRA TRI WAHYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

KESATU
--------Bahwa mereka Terdakwa I AHMAD ALFARISI BIN MUHAMMAD ARIS bersama-sama dengan Terdakwa II  VIORRIN YESICA BINTI CANDRA TRI WAHYONO Pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 13.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Januari 2026, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2026, bertempat di dalam kost yang beralamatkan di Jl. Dukuh Kupang Timur Gg.6 No.45 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------
-    Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di dalam kost yang beralamatkan di Jl. Dukuh Kupang Timur Gg.6 No.45 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya, Terdakwa I berkomunikasi dengan Sdr. MAT (DPO) untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 12, dengan nomor Whatsapp 088989901842 dengan IMEI 1: 865623074137343 milik Terdakwa I, kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa I mengambil ranjauan narkotika jenis sabu di dalam Makam rangkah jalan yang beralamatkan di Jl. Sidotopo Kali Selatan Kel. Tambakrejo Kec.Simokerto Surabaya sebanyak 1 (satu) klip yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) namun baru terdakwa bayar sejumlah Rp 6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang ditransfer menggunakan aplikasi DANA ke Bank CIMB NIAGA atas nama FATHUR, kemudian terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut dan menyisakan 1 (satu) gram yang belum laku, kemudian Terdakwa I Kembali menghubungi Sdr. MAT (DPO) pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa I mengambil ranjauan narkotika jenis sabu di dalam Makam rangkah jalan yang beralamatkan di Jl. Sidotopo Kali Selatan Kel. Tambakrejo Kec.Simokerto Surabaya sebanyak 1 (satu) klip yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) namun belum terdakwa bayar, yang total keseluruhan hutang terdakwa akan dibayar setelah barang laku terjual, kemudian kedua klip tersebut dengan berat 1 (satu) gram dan 5 (lima) gram dijadikan 1 (satu) klip dengan total berat 6 (enam) gram narkotika jenis shabu.
-    Bahwa selanjutnya Terdakwa I dengan dibantu Terdakwa II membagi 1 (satu) klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 6 (enam) gram tersebut menjadi 9 (Sembilan) klip, yang terbagi menjadi 1 (satu) klip besar untuk stok, 2 (dua) klip sedang untuk dijual dengan harga Rp 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) klip kecil untuk dijual dengan harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan 5 (lima) klip kecil untuk dijual dengan harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian dari 9 (Sembilan) klip tersebut telah terjual sebanyak 5 klip berisi Narkotika jenis shabu kepada: 
•    ALFIAN sebanyak 1 (satu) klip berisi Narkotika jenis shabu dengan harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
•    BODONG sebanyak 1 (satu) klip berisi Narkotika jenis shabu dengan harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
•    ANGGER sebanyak 1 (satu)  klip berisi Narkotika jenis shabu dengan harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
•    PUJA sebanyak 1 (satu)  klip berisi Narkotika jenis shabu dengan harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
•    BIMO sebanyak 1 (satu)  klip berisi Narkotika jenis shabu dengan harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
Kemudian cara para Terdakwa dalam menjual Narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II yang sudah standby di Kost yang beralamatkan di Jl. Dukuh Kupang Timur Gg. 6 No.45 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya untuk menyiapkan dan mengantarkan secara langsung Narkotika jenis shabu yang sudah dipesan pembeli kepada Terdakwa I
-    Bahwa Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 13.30 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan tanjong perak di dalam kost yang beralamatkan di Jl. Dukuh Kupang Timur Gg.6 No.45 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa:
a.    1 (satu) buah klip besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat netto ? 3,611 (tiga koma enam satu satu) gram;
b.    3 (tiga) buah klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat netto ? 2,064 (dua koma nol enam empat) gram;
Total keseluruhan narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya ? 5,675 (lima koma enam tujuh lima) gram;
c.    1 (satu) buah skrup warna hitam yang terbuat daro sedotan plastik;
d.    1 (satu) buah timbangan elektrik sedang merk “SCALE”;
e.    1 (satu) buah timbangan elektrik kecil tanpa merk;
f.    12 (dua belas) klip plastik kecil baru;
g.    Uang tunai sebesar Rp 195.000,- (seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- sebanyak 1 (satu) lembar dan Rp 20.000,- sebanyak 1 (satu) lembar, Rp 10.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar, Rp 5.000,- sebanyak 9 (Sembilan) lembar
h.    1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 12, dengan nomor Whatsapp: 088989901842 dengan IMEI 1: 865623074137343 (milik Sdr. AHMAD ALFARISI);
i.    1 (satu) unit Handphone merk Iphone 14, dengan nomor Whatsapp: 0895805026619 dengan IMEI 1: 350654418886479 (milik Sdri. VIORRIN);
j.    1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 5, dengan IMEI 1: 869047036529809 (milik Sdri. VIORRIN).
Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa para terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 00842/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , BERNADETA PUTRI IRAM DALIA, S.Si, M.Si, dan FITA ADELLIA, S.Si, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    01984/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 3,611 gram. 
?    01985/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,202 gram.
?    01986/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,767 gram.
?    01987/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,095 gram.
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 01984/2026/NNF s.d 01987/2026/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 
 -------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------


-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------

KEDUA
--------Bahwa mereka Terdakwa I AHMAD ALFARISI BIN MUHAMMAD ARIS bersama-sama dengan Terdakwa II  VIORRIN YESICA BINTI CANDRA TRI WAHYONO Pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 13.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Januari 2026, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2026, bertempat di dalam kost yang beralamatkan di Jl. Dukuh Kupang Timur Gg.6 No.45 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 13.30 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan tanjong perak di dalam kost yang beralamatkan di Jl. Dukuh Kupang Timur Gg.6 No.45 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa:
a.    1 (satu) buah klip besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat netto ? 3,611 (tiga koma enam satu satu) gram;
b.    3 (tiga) buah klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat netto ? 2,064 (dua koma nol enam empat) gram;
Total keseluruhan narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya ? 5,675 (lima koma enam tujuh lima) gram;
c.    1 (satu) buah skrup warna hitam yang terbuat daro sedotan plastik;
d.    1 (satu) buah timbangan elektrik sedang merk “SCALE”;
e.    1 (satu) buah timbangan elektrik kecil tanpa merk;
f.    12 (dua belas) klip plastik kecil baru;
g.    Uang tunai sebesar Rp 195.000,- (seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- sebanyak 1 (satu) lembar dan Rp 20.000,- sebanyak 1 (satu) lembar, Rp 10.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar, Rp 5.000,- sebanyak 9 (Sembilan) lembar
h.    1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 12, dengan nomor Whatsapp: 088989901842 dengan IMEI 1: 865623074137343 (milik Sdr. AHMAD ALFARISI);
i.    1 (satu) unit Handphone merk Iphone 14, dengan nomor Whatsapp: 0895805026619 dengan IMEI 1: 350654418886479 (milik Sdri. VIORRIN);
j.    1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 5, dengan IMEI 1: 869047036529809 (milik Sdri. VIORRIN).
Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa para terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu bermula pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di dalam kost yang beralamatkan di Jl. Dukuh Kupang Timur Gg.6 No.45 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya, Terdakwa I berkomunikasi dengan Sdr. MAT (DPO) untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 12, dengan nomor Whatsapp 088989901842 dengan IMEI 1: 865623074137343 milik Terdakwa I, kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa I mengambil ranjauan narkotika jenis sabu di dalam Makam rangkah jalan yang beralamatkan di Jl. Sidotopo Kali Selatan Kel. Tambakrejo Kec.Simokerto, kemudian Terdakwa I Kembali menghubungi Sdr. MAT (DPO) pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa I mengambil ranjauan narkotika jenis sabu di dalam Makam rangkah jalan yang beralamatkan di Jl. Sidotopo Kali Selatan Kel. Tambakrejo Kec.Simokerto, kemudian Narkotika jenis shabu tersebut disimpan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II
-    Bahwa para terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 00842/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , BERNADETA PUTRI IRAM DALIA, S.Si, M.Si, dan FITA ADELLIA, S.Si, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    01984/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 3,611 gram. 
?    01985/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,202 gram.
?    01986/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,767 gram.
?    01987/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,095 gram.
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 01984/2026/NNF s.d 01987/2026/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya,   09 April 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM


REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199511282019021005


 

Pihak Dipublikasikan Ya