Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby 1.HERI SUPRAYETNO
2.RATNANINGSIH
3.DAVA ABDULAH
4.SLAMET ZAINURI
5.MUHAMAD TAUFIK ISMAIL
6.MOHAMMAD ABDUL KHOIRIL
7.MUCH. GUSTI AJIE SULTON RAHMATULLAH
ICHWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERI SUPRAYETNO
2RATNANINGSIH
3DAVA ABDULAH
4SLAMET ZAINURI
5MUHAMAD TAUFIK ISMAIL
6MOHAMMAD ABDUL KHOIRIL
7MUCH. GUSTI AJIE SULTON RAHMATULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ICHWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat Putus terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya, dikarenakan Tergugat melakukan Efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 huruf (b) jo Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan PHK;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak – hak Para Penggugat sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja tersebut, yaitu berupa Uang pesangon sebesar : 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021, Uang penghargaan masa kerja sebesar : 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021 dan Uang penggantian hak ( berupa sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur) sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021, yang jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp. 215.937.252,23;- (Dua Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Dua Rupiah Dua Puluh Tiga Sen
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus upah selama Para Penggugat tidak dipekerjakan (upah selama proses perselisihan PHK) yaitu upah bulan Pebruari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 (Upah Proses selama 6 bulan), yang jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp. 111.471.326,54,-, ( Seratus Sebelas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Enam rupiah Lima puluh Empat Sen
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak