Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2510/Pdt.P/2025/PN Sby KWEE AVA KUMALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2510/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KWEE AVA KUMALA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam akta kelahiran Nomor 2012/WNI/1969 yang semula tertulis dan terbaca AVA KUMALA yang benar adalah KWEE AVA KUMALA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Nama  Pemohon dari nama semula yang tertulis dan terbaca AVA KUMALA yang benar adalah KWEE AVA KUMALA anak dari HARUN KUMALA dan JEANE TIRTOKENTJONO;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak