Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2026/PN Sby HENDI WIJAYA, S.H. FAWAIT DINNIYAH Bin Alm. NUR ROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8399/M.5.43/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAWAIT DINNIYAH Bin Alm. NUR ROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan:
PERTAMA :
----------Bahwa Ia Terdakwa FAWAIT DINNIYAH bin NUR ROHMAN (Alm.) pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 21:20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, di Jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Gang 1-A/7, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian perkataan bohong menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau untuk memberi utang ataupun menghapus piutang" dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB Tersangka pergi menuju rumah Saksi ST FARIDA yang beralamat di Jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Gang 1-A/7, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, lalu sesampainya di rumah Saksi ST FARIDA yang beralamat di di Jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Gang 1-A/7, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada pukul sekira 21.20 WIB, Kota Surabaya tersebut, Tersangka bertemu dengan Saksi M. ZAKI selaku orang tua dari Saksi ST FARIDA, kemudian Saksi ST FARIDA menemui Tersangka dan setelah itu Tersangka beralasan hendak meminjam 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Putih – Merah No.Pol : L-5970-CBD, Tahun 2015, Noka : MH1JFR116FK079339, Nosin : JFR1E1076661 untuk mengambil uang di ATM sehingga Saksi ST FARIDA mempercayai alasan Tersangka, kemudian 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Putih – Merah No.Pol L-5970-CBD, Tahun 2015, Noka : MH1JFR116FK079339, Nosin : JFR1E1076661 milik Saksi ST FARIDA tersebut Tersangka bawa pulang ke Rumah Kosnya yang beralamat di Jalan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur,  dan selanjutnya Tersangka menghubungi teman Tersangka yang bernama Sdr. HELMI (DPO) untuk menjualkan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Merah No.Pol : L-5870-CBD, Tahun 2015, Noka : MH1JFR116FK079339, Nosin : JFR1E1076661 tersebut, lalu Sdr. HELMI (DPO) datang ke rumah kos Tersangka yang beralamat di Jalan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur tersebut dan kemudian membawa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Putih – Merah No.Pol : L-5870-CBD milik Saksi ST FARIDA tersebut, setelah kurang lebih 2 (dua) jam masih pada hari yang sama Sdr. HELMI (DPO) datang dan Tersangka diberi uang sebesar kurang lebih Rp2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah), akhirnya uang tersebut Tersangka gunakan untuk berfoya-foya bersama Sdr. HELMI (DPO) tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 wib saat Tersangka berada di Warung Kopi di sekitar Tugu Pahlawan Surabaya, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Tersangka bertemu Saksi ST FARIDA lalu Tersangka langsung diamankan dan akhirnya dibawa ke Polsek Kenjeran;
-    Bahwa Tersangka tidak memiliki izin untuk menjual 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Putih – Merah No.Pol : L-5870-CBD milik Saksi ST FARIDA dari Saksi ST FARIDA selaku pemilik sepeda motor tersebut;
-    Bahwa oleh karena perbuatan Tersangka, Saksi ST FARIDA menderita kerugian senilai ± Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUH Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------


ATAU


KEDUA : 
----------Bahwa Ia Terdakwa FAWAIT DINNIYAH bin NUR ROHMAN (Alm.) pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 21:20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, di Jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Gang 1-A/7, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "telah dengan sengaja secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan" dengan uraian perbuatan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB Tersangka pergi menuju rumah Saksi ST FARIDA yang beralamat di Jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Gang 1-A/7, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, lalu sesampainya di rumah Saksi ST FARIDA yang beralamat di di Jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Gang 1-A/7, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada pukul sekira 21.20 WIB, Kota Surabaya tersebut, Tersangka bertemu dengan Saksi M. ZAKI selaku orang tua dari Saksi ST FARIDA, kemudian Saksi ST FARIDA menemui Tersangka dan setelah itu Tersangka meminjam 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Putih – Merah No.Pol : L-5970-CBD, Tahun 2015, Noka : MH1JFR116FK079339, Nosin : JFR1E1076661 untuk mengambil uang di ATM, kemudian 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Putih – Merah No.Pol L-5970-CBD, Tahun 2015, Noka : MH1JFR116FK079339, Nosin : JFR1E1076661 milik Saksi ST FARIDA tersebut Tersangka bawa pulang ke Rumah Kosnya yang beralamat di Jalan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur,  dan selanjutnya Tersangka menghubungi teman Tersangka yang bernama Sdr. HELMI (DPO) untuk menjualkan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Merah No.Pol : L-5870-CBD, Tahun 2015, Noka : MH1JFR116FK079339, Nosin : JFR1E1076661 tersebut, lalu Sdr. HELMI (DPO) datang ke rumah kos Tersangka yang beralamat di Jalan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur tersebut dan kemudian membawa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Putih – Merah No.Pol : L-5870-CBD milik Saksi ST FARIDA tersebut, setelah kurang lebih 2 (dua) jam masih pada hari yang sama Sdr. HELMI (DPO) datang dan Tersangka diberi uang sebesar kurang lebih Rp2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah), akhirnya uang tersebut Tersangka gunakan untuk berfoya-foya bersama Sdr. HELMI (DPO) tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 wib saat Tersangka berada di Warung Kopi di sekitar Tugu Pahlawan Surabaya, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Tersangka bertemu Saksi ST FARIDA lalu Tersangka langsung diamankan dan akhirnya dibawa ke Polsek Kenjeran;
-    Bahwa Tersangka tidak memiliki izin untuk menjual 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Putih – Merah No.Pol : L-5870-CBD milik Saksi ST FARIDA dari Saksi ST FARIDA selaku pemilik sepeda motor tersebut;
-    Bahwa oleh karena perbuatan Tersangka, Saksi ST FARIDA menderita kerugian senilai ± Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372 KUH Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya