| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 106/Pid.B/2026/PN Sby | WICAKSONO SUBEKTI R | SUPARTONO BIN ZAINI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 106/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-02/M.5.43/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa SUPARTONO Bin ZAINI, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Warkop Jalan Kyai Tambak Deres 285, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengann cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa Terdakwa SUPARTONO Bin ZAINI, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Warkop Jalan Kyai Tambak Deres 285, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengann cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
