Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2026/PN Sby WICAKSONO SUBEKTI R SUPARTONO BIN ZAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-02/M.5.43/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARTONO BIN ZAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa SUPARTONO Bin ZAINI, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Warkop Jalan Kyai Tambak Deres 285, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengann cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa yang sedang duduk-duduk di Warkop Jalan Kyai Tambak Deres 285, Surabaya, Terdakwa melihat Saksi ANDRE yang baru saja datang di Warkop tersebut memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 6733 CBE dalam keadaan kunci masih menempel. Kemudian, setelah melihat situasi sekitar aman, dan Saksi ANDRE tidak mengawasi sepeda motornya tersebut, Terdakwa langsung mendekat ke 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 6733 CBE dan menyalakan menggunakan kunci sepeda motor yang masih menempel, setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 6733 CBE untuk dijual ke seseorang yang tidak Terdakwa kenal di Lamongan;
  • Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 6733 CBE dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pencurian untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban ANDRE mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 6733 CBE tidak ada izin dari Saksi Korban ANDRE.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1)  huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa SUPARTONO Bin ZAINI, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Warkop Jalan Kyai Tambak Deres 285, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengann cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa yang sedang duduk-duduk di Warkop Jalan Kyai Tambak Deres 285, Surabaya, Terdakwa melihat Saksi ANDRE yang baru saja datang di Warkop tersebut memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 6733 CBE dalam keadaan kunci masih menempel. Kemudian, setelah melihat situasi sekitar aman, dan Saksi ANDRE tidak mengawasi sepeda motornya tersebut, Terdakwa langsung mendekat ke 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 6733 CBE dan menyalakan menggunakan kunci sepeda motor yang masih menempel, setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 6733 CBE untuk dijual ke seseorang yang tidak Terdakwa kenal di Lamongan;
  • Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 6733 CBE dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pencurian untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban ANDRE mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 6733 CBE tidak ada izin dari Saksi Korban ANDRE.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP----

Pihak Dipublikasikan Ya