| Dakwaan |
---- Bahwa terdakwa SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI bersama-sama dengan terdakwa JULIANTO BAGUS PRATAMA Bin SUWITO dan FATONI (DPO), pada kejadian pertama pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB dan kejadian kedua pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 05.15 WIB atau setidaknya dalam bulan Mei 2024 sampal April 2025 atau setidaknya dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di parkiran sepeda motor OJOL Appartemen Gunawangsa, Jalan Raya Kedung Baruk Nomor 96 Kecamatan Rungkut Kota Surabaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, yang untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di parkiran sepeda motor OJOL Appartemen Gunawangsa, Jalan Raya Kedung Baruk Nomor 96 Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, para terdakwa bersama dengan FATONI bermufakat mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Hoda BEAT tahun 2017 warna magenta-hitam denan Nomor Polisi W.6034.NCU, Nomor Rangka: MH1JM1117HK305169, Nomor Mesin: JM11E1294751, STNK A.n. JEMMY PRASETTI, Alamat Pondok Tanggulangin Asrt AA-11 RT.008/RW.006 Kelurahan Kaltengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, milk saksi NUGRAHENI PUSPITA SARI, dengan cara berawal dari terdakwa SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI bersama-sama dengan terdakwa JULIANTO BAGUS PRATAMA Bin SUWITO dan FATONI yang bekerja sebagal Secunity Appartemen Gunawangsa sedang melaksanakan tugas pilket/dinas malam saling bertemu dan berkomunikasi kemudian timbul rat untuk mengambil sepeda motor di parkiran Appartemen Gunawangsa di tempat para tertlokwa bekerja, kemudian keesokan hannya setelah melaksanakan tugas piket, FATONI menghubungi terdakwa SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI dan terdakwa JULIANTO BAGUS PRATAMA Bin SUWITO dan FATONI untuk berkumpul di parkiran sepeda motor 0301, dan setelah para terdakwa dan FATONI berkumpul mereka saling membagi peran untuk melakukan pemantauan situasi sekitar dan memastikan apakah security bagian jaga parkiran sepeda motor 030L, pada saat itu masih jaga atau sudah tertidur, setelah melihat security bagian jaga parkiran OJOL sudah tertidur kemudian terdakwa JULIANTO BAGUS PRATAMA Bin SUWITO bertugas memantau situasi parkiran sepeda motor OJOL, sedangkan terdakwa SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI dan FATONI melaksanakan aksinya dengan merusak kunci stir 1 (satu) unit sepeda motor Hoda BEAT tahun 2017 warma magenta hitam denan Nomor Polisi W.6034.NCU milik saksi NUGRAHENI PUSPITA SARI dengan cara ditendang menggunakan kaki, setelah berhasil kemudian terdakwa SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI dan FATONI kembali ke Pos Loading, sedangkan FATONI berusaha menyalakan sepeda motor tersebut dan setelah menyala FATONI menghubungi terdakwa SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI yang berada di Pos Loading untuk membawa keluar terlebih dahulu sepeda motor Nomor Polisi W.6034.NCU tersebut dan parkiran sepeda motor OJOL dan nantinya bertemu di depan Gedung Samatar, Jalan Raya Kedung Baruk Surabaya, dan kemudian terdakwa SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI membawa keluar sepeda motor Nomor Polisi W.6034.NCU tersebut dengan cara menalkinya kemudian menunggu di depan Gedung Samator Jalan Kedung Baruk Surabaya sesuai arahan FATONI, sedangkan FATONI mengambil sepeda motor milik terdakwa SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI jenis Honda BEAT warna merah putih Nomor Polisi: L.6552 ZF yang berada didalam parkiran Gedung Appartemen Gunawangsa dan menyusul terdakwa SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI, sedangkan terdakwa JULIANTO BAGUS PRATAMA Bin SUWITO tetap berada di Appartemen Gunawangsa untuk memback up tugas terdakwa SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI dan FATONI.
- Bahwa setelah terdakwa SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI bertemu dengan FATONI, kemudian FATONI mengatakan kepada terdakwa SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Hoda BEAT tahun 2017 warna magenta-hitam denan Nomor Polisi W.6034.NCU, Nomor Rangka: MH1JM1117HK305169, Nomor Mesin: JM11E1294751, STNK A.n. JEMMY PRASETTI, alamat Pondok Tanggulangin Asri AA-11 RT.008/RW.006 Kelurahan Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, milik saksi NUGRAHENI PUSPITA SARI di daerah Nganjuk, dan yang bertugas menjual sepeda motor tersebut yaitu FATONI, setelah berhasil menjualnya kemudian FATONI memberikan uang kepada terdakwa SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI dan terdakwa JULIANTO BAGUS PRATAMA Bin SUWITO masing-masing sejumlah Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya kejadian kedua terjadi pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 05.15 WIB, bertempat di parkiran sepeda motor OJOL Appartemen Gunawangsa, Jalan Raya Kedung Baruk Nomor 96 Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, para terdakwa bersama-sama dengan FATONI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT tahun 2022 warna hitam, dengan Nomor Polisi: L2842.ABM, Nomor Rangka: MH1JM9121NK176557, Nomor Mesin: JM91E2175562 A.n. JULIUS WELWM, alamat: Kaliasin 10 Nomor: 7 RT.10/RW.11 Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, milik saksi GAUDENSIUS J. MANGANGANTUNG, dengan cara yang sama, yaitu saling berbagi peran antara terdakwa SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI bersama terdakwa JULIANTO BAGUS PRATAMA Bin SUWITO dan FATONI, yang mana terdakwa terdakwa JULIANTO BAGUS PRATAMA Bin SUWITO berperan mengawasi keadaan sekitar sedangkan terdakwa SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI dan FATONI berperan merusak stir sepeda motor Honda BEAT tahun 2022 warna hitam, dengan Nomor Polisi: L.2842 ABM dengan cara ditendang menggunakan kaki;
- Bahwa setelah para terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT tahun 2022 warna hitam, dengan Nomor Polisi: L.2842.ABM milik saksi GAUDENSIUS J. MANGANGANTUNG tersebut, selanjutnya terdakwa FATONI menjualnya di daerah Nganjuk, dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa SLAMET MUTHROFI Bin (Alm) DJURI dan terdakwa JULIANTO BAGUS PRATAMA Bin SUWITO mendapatkan bagian uang masing-masing sebesar Rp1.000.000,-(satu juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan FATONI yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Hoda BEAT tahun 2017 warma magenta-hitam denan Nomor Polisi W.6034.NOU, Nomor Rangka: MH1JM1117HK305169, Nomor Mesin: JM11E1294751, STNK A.n. JEMMY PRASETTI, alamat Pondok Tanggulangin Asri AA-11 RT.008/RW.006 Kelurahan Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, milik saksi NUGRAHENI PUSPITA SARI dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT tahun 2022 warna hitam, dengan Nomor Polisi: L2842.ABM, Nomor Rangka MH1JM9121NK176557, Nomor Mesin: JM91E2175562 A.n. JULIUS WELWM, alamat: Kaliasin 10 Nomor: 7 RT.10/RW.11 Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, milik saksi GAUDENSTUS 1. MANGANGANTUNG tersebut, mengakibatkan saksi NUGRAHENI PUSPITA SARI mengalami kerugian sebesar Rp13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) dan saksi GAUDENSTUS J. MANGANGANTUNG mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa diatas sebagaimana diatur d/lan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |