Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 03 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
68/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 27 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Jefrianto Faot | 2 | Imanuel Mone |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EDU TAMBUNAN, SH. | Jefrianto Faot | 2 | EDU TAMBUNAN, SH. | Imanuel Mone |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. JAYA METAL SURABAYA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan para Penggugat putus terhitung sejak putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak para Penggugat secara tunai sekaligus sebesar Rp. 148.380.039,- (seratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu tiga puluh sembilan rupiah)
-
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu sebidang tanah dan bangunan diatasnya serta barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang ada didalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya setempat dikenal Jalan Margomulyo Blok 66 Kav. 2, Greges – Asemrowo Surabaya, - Jawa Timur;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |