Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2446/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.RISTA ERNA SOELISTIOWATI, SH
2.RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH.
RIZKY YON ARDIANSYAH bin YONI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2446/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 5456/M.5.10.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RISTA ERNA SOELISTIOWATI, SH
2RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY YON ARDIANSYAH bin YONI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa RIZKY YON ARDIANSYAH Bin YONI Bersama-sama dengan Sdr.Moch.Guntur Kurniawan (DPO) pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2025, bertempat di Terminal Bratang yang terletak di Jl.Nginden Kota II Nomor 1 Kelurahan Barata Jaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa awalnya Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr.Moch.Guntur Kurniawan (DPO) dengan cara Terdakwa menghubungi melalui handphone yang disimpan namanya dengan nama “Sueb“ kemudian sebagaimana waktu dan tempat tersebut sebagaimana diatas Terdakwa bertemu langsung dengan Sdr.Moch.Guntur Kurniawan di POM bensin Jl.Nginden Kota Surabaya untuk menerima 1 poket narkotika jenis sabu tersebut lalu pembayarannya ditransfer ke rekening BCA atas nama IGA CHRISTINA atau aplikasi DANA di handphone merk Redmi Note 14 warna hitam milik Terdakwa ;

 

    • Bahwa setelah Terdakwa berhasil mendapatkan narkotika sabu tersebut selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya dan membagi sabu menjadi 7 poket yang akan Terdakwa jual seharga Rp.200.000,- per poketnya ;

 

    • Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 (Empat) kali kepada Sdr.Moch.Guntur Kurniawan;

 

    • Bahwa dihari yang sama jam 21.30 Wib Saksi Asep Hariyanto mengajak Saksi Mochamad Rajid Bin Untung Subianto untuk patungan membeli narkotika jenis sabu lalu Saksi Mochamad Rajid menyetujui, selanjutnya Saksi Mochamad Rajid mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa di nomor WhatsApp 0897-0552-454 untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa membalas pesan WhatsApp tersebut dengan berkata “otw“ kemudian Terdakwa mengirimkan pesan suara yang isinya meminta untuk bertemu didepan Hotel Vellis Jl.Raya Kendangsari Kelurahan Tenggilis Mejoyo Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya ;

 

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 jam 20.00 Wib bertempat didepan rumah di Jl.Jemursari XIV/B-17 RT.002 RW.006 Kel./Ds.Jemur Wonosari Kec.Wonocolo Kota Surabaya, Saksi Pri Agung dan Saksi Bachrul (Petugas Kepolisian BNN Provinsi Jawa Timur) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu akan mengantarkan sabu pesanan Saksi Mochamad Rajid selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa :
            1. 1 (satu) tas selempang warna biru silver merk Elbrus yang didalamnya terdapat, yaitu 1 (satu) handphone merk Realme 8 warna biru dengan nomor 085708183386 yang diantara casing dan handphone tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan 4 (empat) poket narkotika jenis shabu dengan berat netto masing-masing :

1)    ± 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram,

2)    ± 0,031 (nol koma nol tiga satu) gram,

3)    ± 0,028 (nol koma nol dua delapan) gram dan

4)    ± 0,025 (nol koma nol dua lima) gram.

            1. 1 (satu) handphone merk Redmi Note 14 warna hitam dengan nomor 08970552454 ditemukan dalam saku celana sebelah kiri yang dipakai Terdakwa.

 

Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan pada tempat tinggal Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :

              1. 1 (satu) kotak warna merah berisi beberapa plastik klip kosong;
              2. 1 (satu) kotak warna hitam didalamnya berisikan :
            1. 1 (satu) pipet kaca,
            2. 2 (dua) skrop terbuat dari sedotan plastik warna putih,
            3. 1 (satu) sikat pembersih kaca,
            4. 1 (satu) lembar tissue,
              1. 1 (satu) alat hisap shabu (bong),
              2. 3 (tiga) korek api,

Yang ditemukan di dalam lemari baju di kamar tidur Terdakwa.

 

    • Bahwa Saksi Mochamad Rajid Bin Untung Subianto dan Saksi Asep Hariyanto telah membeli sabu kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 14 Juni 2025 dan tanggal 16 Juni 2025 ;

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 05389/NNF/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani Handi Purwanto, ST., Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md. yang diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, Imam Mukti, S.Si, Apt.M.Si. atas nama Terdakwa Rizky Yon Ardiansyah bin Yoni, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 15192/2025/NNF s/d 15195/2025/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina,  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU.RI.No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 4 (empat) poket narkotika jenis shabu dengan berat netto masing-masing ± 0,085 gram, ± 0,031 gram, ± 0,028 gram dan ± 0,025 gram dengan jumlah berat netto: ± 0,169 gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------  A T A U  --------------------------------------------------

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa RIZKY YON ARDIANSYAH Bin YONI Bersama-sama dengan Sdr.Moch.Guntur Kurniawan (DPO) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2025, bertempat di depan rumah di Jl.Jemursari XIV / B-17 RT.002 RW.006 Kel./Ds. Jemur Wonosari Kec. Wonocolo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai  berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Saksi Pri Agung dan Saksi Bachrul (Petugas Kepolisian BNN Provinsi Jawa Timur) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu akan mengantarkan sabu pesanan Saksi Mochamad Rajid selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) tas selempang warna biru silver merk Elbrus yang didalamnya terdapat, yaitu 1 (satu) handphone merk Realme 8 warna biru dengan nomor 085708183386 yang diantara casing dan handphone tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan 4 (empat) poket narkotika jenis shabu dengan berat netto masing-masing :

1)    ± 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram,

2)    ± 0,031 (nol koma nol tiga satu) gram,

3)    ± 0,028 (nol koma nol dua delapan) gram dan

4)    ± 0,025 (nol koma nol dua lima) gram.

  1. 1 (satu) handphone merk Redmi Note 14 warna hitam dengan nomor 08970552454 ditemukan dalam saku celana sebelah kiri yang dipakai Terdakwa.

 

Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan pada tempat tinggal Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :

              1. 1 (satu) kotak warna merah berisi beberapa plastik klip kosong;
              2. 1 (satu) kotak warna hitam didalamnya berisikan :
  1. 1 (satu) pipet kaca,
  2. 2 (dua) skrop terbuat dari sedotan plastik warna putih,
  3. 1 (satu) sikat pembersih kaca,
  4. 1 (satu) lembar tissue,
              1. 1 (satu) alat hisap shabu (bong),
              2. 3 (tiga) korek api,

Yang ditemukan di dalam lemari baju di kamar tidur Terdakwa.

 

 

  • Bahwa Saksi Mochamad Rajid Bin Untung Subianto dan Saksi Asep Hariyanto telah membeli sabu kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 14 Juni 2025 dan tanggal 16 Juni 2025 ;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 05389/NNF/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani Handi Purwanto, ST., Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md. yang diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, Imam Mukti, S.Si, Apt.M.Si. atas nama Terdakwa Rizky Yon Ardiansyah bin Yoni, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 15192/2025/NNF s/d 15195/2025/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina,  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU.RI.No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 4 (empat) poket narkotika jenis shabu dengan berat netto masing-masing ± 0,085 gram, ± 0,031 gram, ± 0,028 gram dan ± 0,025 gram dengan jumlah berat netto: ± 0,169 gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya