| Dakwaan |
Isi Dakwaan:
PERTAMA :
----------Bahwa Ia Terdakwa DONY REVAGA bin ROCHMAN bersama dengan Saksi M. EFENDI bin MARTUWI (Alm.) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, di Jalan Kalilom Lor Baru Gang III No. 7, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "telah menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang" dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Saksi BAYU SATRIA pada hari Rabu tanggal 17 November 2025 pergi ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kalilom Lor Baru Gang III No. 7, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol. L-4424-PL type A1F02N36M1 A/T tahun 2018 cylinder 125 cc Noka. MH1JM4115JK12205 Nosin. JM41E1120516 No. BPKB : N-10620157 a.n. HADI SUMARNO, lalu Saksi BAYU SATRIA bertemu dengan Terdakwa di rumah Terdakwa tersebut.
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa DONY REVAGA bin ROCHMAN menyampaikan kepada Saksi BAYU SATRIA bahwa dirinya ingin meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol. L-4424-PL warna hitam tahun 2018 milik Saksi BAYU SATRIA tersebut dengan alasan ingin menjemput teman perempuan dari Terdakwa, setelah itu Saksi BAYU SATRIA memberikan pinjam sepeda motor Honda Vario miliknya tersebut beserta kunci kontaknya kepada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol. L-4424-PL warna hitam tahun 2018 milik Saksi BAYU SATRIA tersebut menuju ke rumah Saksi M. EFENDI bin MARTUWI (Alm.) untuk menghubungi Sdr. ABAH (DPO / belum tertangkap) yang dapat menerima gadai sepeda motor menggunakan handphone milik Saksi M. EFENDI bin MARTUWI (Alm.), lalu seusai menghubungi seseorang yang dapat menerima gadai sepeda motor tersebut, Terdakwa DONY REVAGA bin ROCHMAN bersama dengan Saksi M. EFENDI bin MARTUWI (Alm.) pergi menemui seseorang yang dapat menerima gadai sepeda motor tersebut.
- Bahwa sesampainya Terdakwa dan Saksi M. EFENDI bin MARTUWI (Alm.) di sekitar Jalan Sidoyoso, Terdakwa dan Saksi M. EFENDI bin MARTUWI (Alm.) sepakat untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario milik Saksi BAYU SATRIA tersebut kepada Sdr. ABAH (DPO / belum tertangkap), Terdakwa mendapatkan sejumlah uang kemudian dari sebagian uang tersebut diberikan sebagai upah untuk Saksi M. EFENDI bin MARTUWI (Alm.).
- Selanjutnya Saksi BAYU SATRIA bersama dengan Saksi VICKY PUTRA SUPRIADI dan Saksi ADE CANDRA LEO WIRANATA pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB mendatangi rumah Terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban dari Terdakwa, setelah berhasil menemui Terdakwa, Terdakwa mengaku tidak mampu mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol. L-4424-PL warna hitam tahun 2018 milik Saksi BAYU SATRIA tersebut karena telah Terdakwa gadaikan kepada orang lain.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi M. EFENDI bin MARTUWI (Alm.) tidak memiliki izin dari Saksi BAYU SATRIA untuk menggadaikan atau menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol. L-4424-PL type A1F02N36M1 A/T tahun 2018 cylinder 125 cc Noka. MH1JM4115JK12205 Nosin. JM41E1120516 No. BPKB : N-10620157 a.n. HADI SUMARNO milik Saksi BAYU SATRIA tersebut kepada orang lain.
- Bahwa karena perbuatan Terdakwa dan Saksi M. EFENDI bin MARTUWI (Alm.), Saksi BAYU SATRIA mengalami kerugian sebesar ± Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf d UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana--------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa Ia Terdakwa DONY REVAGA bin ROCHMAN bersama dengan Saksi M. EFENDI bin MARTUWI (Alm.) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, di Jalan Kalilom Lor Baru Gang III No. 7, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "telah menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan" dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Saksi BAYU SATRIA pada hari Rabu tanggal 17 November 2025 pergi ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kalilom Lor Baru Gang III No. 7, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol. L-4424-PL type A1F02N36M1 A/T tahun 2018 cylinder 125 cc Noka. MH1JM4115JK12205 Nosin. JM41E1120516 No. BPKB : N-10620157 a.n. HADI SUMARNO, lalu Saksi BAYU SATRIA bertemu dengan Terdakwa di rumah Terdakwa tersebut.
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa DONY REVAGA bin ROCHMAN meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol. L-4424-PL warna hitam tahun 2018 milik Saksi BAYU SATRIA, selanjutnya Terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario milik Saksi BAYU SATRIA tersebut menuju ke rumah Saksi M. EFENDI bin MARTUWI (Alm.) untuk menghubungi Sdr. ABAH (DPO / belum tertangkap) yang dapat menerima gadai sepeda motor menggunakan handphone milik Saksi M. EFENDI bin MARTUWI (Alm.), lalu seusai menghubungi seseorang yang dapat menerima gadai sepeda motor tersebut, Terdakwa DONY REVAGA bin ROCHMAN bersama dengan Saksi M. EFENDI bin MARTUWI (Alm.) pergi menemui seseorang yang dapat menerima gadai sepeda motor tersebut.
- Bahwa sesampainya Terdakwa dan Saksi M. EFENDI bin MARTUWI (Alm.) di sekitar Jalan Sidoyoso, Terdakwa dan Saksi M. EFENDI bin MARTUWI (Alm.) sepakat untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario milik Saksi BAYU SATRIA tersebut kepada Sdr. ABAH (DPO / belum tertangkap), Terdakwa mendapatkan sejumlah uang kemudian dari sebagian uang tersebut diberikan sebagai upah untuk Saksi M. EFENDI bin MARTUWI (Alm.).
- Selanjutnya Saksi BAYU SATRIA bersama dengan Saksi VICKY PUTRA SUPRIADI dan Saksi ADE CANDRA LEO WIRANATA pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB mendatangi rumah Terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban dari Terdakwa, setelah berhasil menemui Terdakwa, Terdakwa mengaku tidak mampu mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol. L-4424-PL warna hitam tahun 2018 milik Saksi BAYU SATRIA tersebut karena telah Terdakwa gadaikan kepada orang lain.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi M. EFENDI bin MARTUWI (Alm.) tidak memiliki izin dari Saksi BAYU SATRIA untuk menggadaikan atau menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol. L-4424-PL type A1F02N36M1 A/T tahun 2018 cylinder 125 cc Noka. MH1JM4115JK12205 Nosin. JM41E1120516 No. BPKB : N-10620157 a.n. HADI SUMARNO milik Saksi BAYU SATRIA tersebut kepada orang lain.
- Bahwa karena perbuatan Terdakwa dan Saksi M. EFENDI bin MARTUWI (Alm.), Saksi BAYU SATRIA mengalami kerugian sebesar ± Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang KUH Pidana jo. Pasal 20 huruf d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana
|