Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2425/Pdt.P/2025/PN Sby DR. WIDYARTA TEDJA UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2425/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DR. WIDYARTA TEDJA UTAMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang bernama:
  1. JANG SING yang tertulis pada dokumen Kutipan dari Daftar Kelahiran Umum tahun 1945 milik PEMOHON;
  2. DR. WIDYARTA TEDJA UTAMA yang tertulis pada dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON;
  3. ADRIAN WIDYARTA TEDJA UTAMA yang tertulis pada dokumen Petikan dari Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bondowoso milik PEMOHON; dan
  4. ANDRIAN WIDYARTA TEDJAUTAMA yang tertulis pada dokumen Kutipan Akte Perkawinan dan Keabsahan Kutipan Akta Perkawinan milik PEMOHON;

Sebenarnya adalah NAMA SATU ORANG YANG SAMA, dan menyatakan nama yang digunakan selanjutnya adalah ADRIAN WIDYARTA TEDJA UTAMA sesuai yang tertulis pada dokumen Petikan dari Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bondowoso milik PEMOHON;

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak