Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang bernama:
- JANG SING yang tertulis pada dokumen Kutipan dari Daftar Kelahiran Umum tahun 1945 milik PEMOHON;
- DR. WIDYARTA TEDJA UTAMA yang tertulis pada dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON;
- ADRIAN WIDYARTA TEDJA UTAMA yang tertulis pada dokumen Petikan dari Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bondowoso milik PEMOHON; dan
- ANDRIAN WIDYARTA TEDJAUTAMA yang tertulis pada dokumen Kutipan Akte Perkawinan dan Keabsahan Kutipan Akta Perkawinan milik PEMOHON;
Sebenarnya adalah NAMA SATU ORANG YANG SAMA, dan menyatakan nama yang digunakan selanjutnya adalah ADRIAN WIDYARTA TEDJA UTAMA sesuai yang tertulis pada dokumen Petikan dari Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bondowoso milik PEMOHON;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|