Dakwaan |
- Dakwaan :
------ Bahwa ia terdakwa SUGENG RIADI BIN SUWARNO pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 05.20 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei di tahun 2024 bertempat di rumah Jl. Tanah Merah 2 / 63 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa dihubungi oleh Sdr. Budi yang menawarkan terdakwa sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2015 Nopol. L-6700-XK hasil dari pencurian kemudian terdakwa iyakan, dan tidak lama kemudian datang saksi Nanang Hariyanto dan Sdr. Budi datang ke rumah terdakwa di Jl. Tanah Merah 2 / 63 Surabaya untuk menyerahkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2015 Nopol. L-6700-XK hasil dari pencurian tersebut, karena saat itu terdakwa terdakwa belum ada uang maka terdakwa menyuruh saksi Nanang Hariyanto dan Sdr. Budi untuk pulang dulu jika terdakwa sudah dapat uangnya terdakwa akan menyerahkan uang tersebut kepada saksi Nanang Hariyanto dan Sdr. Budi dan sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2015 Nopol. L-6700-XK hasil dari pencurian tersebut dibawa oleh terdakwa, karena saat itu terdakwa tidak belum ada uang maka sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2015 Nopol. L-6700-XK hasil dari pencurian tersebut langsung terdakwa bawa ke Bangkalan Madura bersama dengan Sdr. Rohman untuk dijual, sesampainya di Bangkalan Madura terdakwa di minta untuk menunggu di pertigaan daerah Bangkalan lalu sepeda motor hasil curian tersebut di bawa oleh Sdr. Rohman untuk dijual pada pembeli kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Sdr. Rohman kembali dari menjual sepeda motor tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa;
- Bahwa sekira jam 11.00 Wib terdakwa menemui saksi Nanang Hariyanto dan Sdr. Budi di tempat kostnya di Jl. Kalilom Gg. Pandanwangi Surabaya untuk menyerahkan uang dari penjualan sepeda motor hasil curian tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan komisi / keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi Nanang Hariyanto dan Sdr. Budi;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 480 ayat (1) KUHP -------- |