Petitum |
- Mengabulkan permohonan PKPU dari PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan TERMOHON PKPU dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU ini;
- Mengangkat Saudara :
- M. Muhda Rusyadi, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-225AH.04.05-2023 tertanggal 27 Desember 2023, yang berkantor di M. Muhda R. S.H., M.H. & Partners, Jl. Mawar No. 18, RT.02/RW.01, Kec. Banjarmasin Tengah, Kel. Kertak Baru Ilir, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah menyatakan dan melampirkan Surat Kesediaan menjadi Pengurus dalam proses PKPU maupun kesediaan sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
- Djengiskan Julianto B., S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-174.AH.04.05-2023 tertanggal 1 Desember 2023, yang berkantor di Jl. Edam 2 No. 15D, RT/RW. 002/016, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan tanjong Priok, Jakarta Utara, telah menyatakan dan melampirkan Surat Kesediaan menjadi Pengurus dalam proses PKPU maupun kesediaan sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
- Agus Dwi Prasetyo, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-169.AH.04.05-2022 tertanggal 15 Agustus 2022, yang berkantor di Plaza Simaatupang Lantai 6, Jl. TB. Simatupang Blok IS No. 1, Jakarta Selatan, telah menyatakan dan melampirkan Surat Kesediaan menjadi Pengurus dalam proses PKPU maupun kesediaan sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan PKPU Sementara atau selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
- Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;
- Menetapkan biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah proses PKPU berakhir; dan
- Membebankan segala biaya perkara dalam Permohonan ini kepada TERMOHON PKPU.
|